30 Ribu Butir Pil Ekstasi Ditangkap Di Pelabuhan Harbourbay Batam, BPKPPD KEPRI Tuntut Agar Penegak Hukum Periksa Pengelola Pelabuhan

0
513
Ketua BPKPPD Kepri
Edy Susilo

SuryaNews.co.id–ketua Umum Badan Pemantau kebijakan pendapatan pembangunan Daerah kepri Edy susilo meminta agar aparat penegak hukum juga memeriksa operator pelabuhan harbaurbay terkait penangkapan Ribuan butir pil haram tersebut, karena saya heran kalau ada penumpang umum berani bawa ekstasi sebanyak itu dan saya menduga ada oknum pelabuhan  yang bermain di situ, “ungkapnya ,Edy.

Sebanyak 30 ribu butir pil ekstasi dan 31,7 gram serbuk ekstasi yang akan diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia berikut tersangkanya berinisial J (28), berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Harbour Bay, Batam, pada Kamis (9/20) lalu.

Kepala Bea dan Cukai Batam, Susilo Brata mengatakan pelakunya orang Indonesian yang membawa ekstasi dari Stulang LautMalaysia, dengan modus penyelundupan mengemas barang haram tersebut di dalam 11 bungkus makanan. Barang bawaannya itu terdeteksi oleh mesin pemeriksaan x-ray pelabuhan.

” Karena petugas melihat ada keganjilan di monitor, kecurigaan itu pun berlanjut pada pemeriksan Narkotic Identification Kits (NIK) oleh petugas dan hasilnya positif narkoba jenis ekstasi,” kata Susilo. Selasa (14/20) siang.

Lanjutnya, setelah itu pelaku langsung diamankan ke KPU BC Tipe B Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Sementara itu Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede menerangkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku hanyalah kurir dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Jakarta melalui Batam.

” Kita masih lakukan pengembangan,” terangnya.

Lebih jauh Pardede mengatakan, pelaku diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba internasional ini,” pungkas Pardede.