Gambar ilustrasi palu vonis majelis hakim
Jakarta – SNC – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Nurdin telah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
“Menjatuhkan pidana tambahan sekain vonis 4 tahun kurungan kepada terdakwa Nurdin Basirun berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp4.228.500.000,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (9/4/2020).
Bila Nurdin tak dapat membayarkan uang pengganti tersebut maka Nurdin akan dikenakan hukuman tambahan berupa enam bulan kurungan penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun kepada Nurdin.
Diberitakan sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Nurdin.
Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga dinikai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya (Komp/Red)