Karimun, SNC – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menyampaikan laporan kinerja penerimaan Triwulan 1 tahun 2020 sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kanwil DJBC Kepri pada tahun anggaran 2019 berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp2,3 triliun yang terdiri dari bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Pada triwulan I tahun anggaran 2020 ini kami telah mengumpulkan penerimaan negara dengan total Rp711 miliar” ujar Kepala Kanwil DJBC Kepri Agus Yulianto kepada kabarbatam.com, Rabu (8/4/2020).
Agus Yulianto merincikan bahwa penerimaan yang dikumpulkan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp108 miliar , bea keluar sebesar Rp3,6 miliar dan cukai sebesar Rp243 juta, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp474 miliar.
Kemudian, dari pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sebesar Rp7,9 juta, pajak penghasilan (PPh) impor sebesar Rp125 miliar, pajak penghasilan (PPh) ekspor sebesar Rp850 juta dan PPN HT sebesar Rp65 miliar.
“Nilai devisa ekspor pada triwulan I tahun 2020 sebesar 495 juta USD, lebih rendah dibandingkan dengan devisa Impor yang nilainya 507 juta USD, yang berarti neraca perdagangan mengalami defisit sebesar 11 Juta USD (Sebelas Juta US Dolar)” kata Agus Yulianto.
Kepala Kanwil DJBC Kepri ini menjelaskan, eksportasi komoditi terbesar adalah berupa gas alam dengan nilai devisa 336 juta USD. Eksportasi yang ada di Wilayah Kepulauan Riau berupa minyak petroleum mentah di wilayah Kepri adalah Perusahaan Pertamina, Medco E&P Natuna LTD, dan Premier Oil Natuna Sea BV dengan nilai devisa sebesar 443 juta USD.
“Ada juga dari eksportasi Timah oleh Perusahaan Timah Tbk dengan Nilai Devisa 35 Juta USD dan eksportasi kelapa oleh Perusahaan Saricotama Indonesia dengan Nilai Devisa 915 ribu USD Pada Tahun Anggaran 2019 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dari sisi pengawasan terdapat 100 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp166 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp175 miliar” jelasnya.
Pada Triwulan I tahun anggaran 2020 dari sisi pengawasan, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil melakukan 23 penindakan.
Salah satu penindakan yang berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau adalah penyelundupan methamphetamine dengan berat 26 kg dengan total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang ditemukan adalah sebesar Rp56 Miliar.
“Atas berbagai jenis komoditas seperti mebel, minyak mentah, pelumas dan BBM, kendaraan (bermotor/tidak), bagian dan aksesori kendaraan, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, ballpress, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai” papar agus yulianto
Terakhir, Agus Yulianto menjelaskan, dari capaian kinerja penerimaan triwulan I tahun anggaran 2020, dari target yang
didistribusikan kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada triwulan pertama tercapai sebesar 166,88%, sedangkan persentase capaian penerimaan dibandingkan dengan target 2020 tercapai 39,07%.
“Pelayanan dan pengawasan di lingkungan Kantor DJBC Khusus Kepuluauan Riau akan terus melakukan evaluasi kinerja guna menentukan langkah dan strategi yang akan diambil tidak hanya untuk mencapai
target kinerja, tetapi juga memberikan value added dalam setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau” pungkasnya. (*)