Tuban, SURYANEWS – Inspektorat Kabupaten Tuban periksa 8 penerima BPNT Desa Tluwe kecamatan Soko kabupaten Tuban Jawa Timur, bertempat di kantor Desa setempat Kamis pagi (17/02)
Hal ini sebagai tindak lanjut atas pelaporan LSM GMAS nomor 010 DPD Tuban LSM GEMAS/XII/2021 tangal 08 Desember 2021 yang di kirim ke Polres Tuban atas dugaan tindak pidana penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Dalam pemeriksaan 8 penerima BPNT tersebut dimintai keterangan oleh inspektorat satu persatu secara terpisah diantaranya Sulistyowati dan Sulastri, setelah dimintai keterangan Sulastri dan Sulistyowati menyampaikan kepada awak media ini ia mengatakan apa adanya di akuinya beras yang direalisasikan bukan beras premium namun beras tidak layak kosumsi itupun sudah berjalan mulai bulan Juni sampai oktober 2021 selain itu Sulistyowati juga mengatakan minyak dan telur juga ada pengurangan
Lebih lanjut awak media ini mengkonfirmasi petugas Inspektorat Ali Usman, namun petugas tersebut tidak bersedia memberi keterangan terkait pemeriksaan terhadap penerima bantuan BPNT Desa Tluwe hanya mengatakan, “saya tidak mempunyai wewenang memberi penjelasan, wawancara pimpinan saja takut salah”. ucapnya
Seperti yang di sampaikan Kades Tluwe, Sidik Wiyanto, membenarkan adanya petugas inspektorat memintai keterangan sejumlah warganya namun kades Tluwe enggan di wanwancarai kades dimintai pihak inspektorat hanya memfasilitasi tempat saja selain itu kami tidak tahu menahu, ungkap kades Tluwe.
Selain itu pihak pelapor ketua LSM GMAS, Jatmiko mengatakan terimakasih di sampaikan kepada APH Tuban dan dinas terkait atas tanggapan pelaporan dugaan penyelewengan bantuan BPNT dan saat ini sampailah ketahapan pemeriksaan, dan LSM GMAS akan mengawal kasus ini sampai tuntas (Aji)