Alasan Pemerintah Keluarkan Perppu Corona Di Jelaskan Mahfud MD

0
408

Jakarta , Suryanews.co.id -Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Mahfud menyebut Perppu itu adalah salah satu upaya pemerintah bertindak di masa pandemi Corona.

“Pemerintah harus melakukan tindakakan-tindakan yang sangat penting dan perlu dana banyak, sementara perangkat hukumnya tidak ada. Sehingga kalau langsung bertindak itu salah. Maka dibuat Perppu yang nantinya akan dibahas di DPR akan disetujui atau tidak,” kata Mahfud dalam akun YouTube Frans Membahas seperti yang dilihat, Senin (20/4/2020).

Mahfud menuturkan pemerintah perlu melakukan tindakan-tindakan yang belum memiliki landasan hukum, salah satunya membuat Perppu. Dia menegaskan Perppu ini bertujuan membantu rakyat.

“Kalau tidak disetujui kan perlu ada solusinya karena DPR pun pada substansinya untuk membantu rakyat itu setuju. Mekanismenya bagaimana? Nanti kita lihat saja. Jadi memang Pemerintah harus melakukan tindakan yang belum ada landasan hukumnya,” tuturnya.

“Misalnya mengeluarkan uang yang begitu banyak khusus safety net itu anggarannya nggak ada, nah kalau langsung dikeluarkan itu langsung melanggar, melanggar UU. Oleh sebab itu, Perppu untuk memberi jalan itu. Nanti DPR tinggal pertimbangkan begitu,” lanjutnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan apabila Perppu Nomor 1/2020 nantinya tidak disetujui oleh DPR agar masyarakat juga melihat letak kesalahan pemerintah dalam membuat Perppu tersebut. “Kalau tidak setuju ya tidak apa-apa, itu kan rakyat menjadi tahu kenapa tidak setuju di mana salahnya pemerintah, kalau masalah kan nanti akan ketahuan juga,” ujarnya.

Terkait banyak orang yang menggugat Perppu Corona, Mahfud mengaku tak ambil pusing. Menurutnya, gugatan Perppu itu sudah biasa terjadi di negara demokrasi.

“Juga supaya diingat ya, tidak pernah ada satu pun Perppu di republik ini yang tidak di-challenge. Jadi ketika kita membuat Perppu, itu sudah pasti nanti ada yang men-challenge. Dan tidak apa-apa, kalau mau membuat Perppu tuh tidak ada hukumannya. Meskipun salah, ya diperbaiki dong di DPR, diperbaiki dong di MK, nggak ada hukumannya. Tetapi, tentu ketika di-challenge itu diselesaikan oleh MK, maupun DPR, tetapi itu harus MK yang membuka jalan keluar kalau tidak setuju dengan itu,” pungkasnya.(Det/Red)