SuryaNews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menilai pengakuan Alex Tirta telah menyewakan rumah di Kertanegara 46 senilai Rp.650 juta pertahun untuk Ketua KPK Firli Bahuri sebagai bentuk gratifikasi. Rumah Kertanegara 46 merupakan rumah untuk rehat Firli dan telah digeledah penyidik Polda Metro Jaya dan KPK pekan lalu.
“Pemberian penempatan rumah sewa itu termasuk gratifikasi. Karena ini pengembangan penyidikan Polda Metro Jaya, maka bisa dijadikan satu paket dengan dugaan pemerasan terhadap SYL,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (4/11)
Menurut Edy, Alek Tirta bukan tidak mungkin punya kepentingan terhadap posisi Firli sebagai Ketua KPK, untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. “Seseorang yang memberikan sesuatu dengan maksud agar pejabat atau penegak hukum melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap jabatannya, termasuk suap, dan itu korupsi, ” ujarnya.
Firli sendiri sedang menjadi sorotan publik karena dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) sudah masuk tahap penyidikan, SPDP sudah dikirimkan Penyidik Polda Metro Jaya kepada kejaksaan, penetapan status penyidikan itu berdasarkan gelar perkara pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu. Kemudian penyidik Polda bersama KPK melakukan penggeledahan atas rumah di Kertanegara 46 dan Bekasi atas ijin pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 23 Oktober.
Penyidik Polda Metro Jaya sedianya Selasa, 24 Oktober memeriksa Firli Bahuri di Mapolda, namun yang bersangkutan memilih minta diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Para wartawan juga terkelabuhi kedatangan dan kepergian Firli karena berpatokan pada mobil B 1990 RFP yang merupakan kendaraan dinas Ketua KPK tersebut.
Hasil penggeledahan rumah di Kertanegara 46 kemudian berkembang dengan munculnya nama Alex Tirta sebagai penyewa rumah yang ditempati Firli tersebut. Pemilik klub Alexis itupun sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Alex Tirta diduga punya kepentingan terhadap jabatan Ketua KPK Firli Bahuri agar bisa menjerat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus apapun. Alex diduga menyimpan dendam kepada Anies karena menutup pub Alexis miliknya. Anies Baswedan sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK, terutama dikaitkan pada dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Tetapi karena tidak ditemukan bukti, Anies tidak bisa diproses hukum, meskipun pemeriksaan Anies itu juga dikaitkan dengan upaya penjegalan agar tidak bisa ikut Pilpres 2024.
“Pemberian rumah sewa untuk istirahat Ketua KPK itu gratifikasi. penyidik Polda bisa menambah pasal yang dikaitkan dengan dugaan pidana korupsi terhadap Firli,” jelas Edy.
Lebih lanjut Edy menekankan agar Penyidik Polda Metro Jaya tetap fokus pada kasus utama dugaan pemerasan terhadap SYL yang dikaitkan dengan Pasal 12a, 12b, 12E dan 11 UU pemberantasan korupsi. “Dengan munculnya dugaan tindak korupsi baru, penyidik bisa menambah pasal yang lain. Ini bisa berlapis sangkaannya,” tambah Edy.***