SuryaNewsBojonegoro-Pilkada Bojonegoro sedang dikocok untuk menjadi calon tunggal. Salah satu kandidat yang potensial, mantan Bupati Bojonegoro 2018-2023, Anna Mu’awanah kabarnya masih Bimbang Akan Maju Menjadi Bupati atau menjadi anggota DPR RI.
Hampir semua partai telah memberikan dukungan kepada pasangan Wahono-Nurul, tertinggal PKB dan PDIP. PKB yang merupakan partai pemenang di Bojonegoro, bisa mencalonkan satu paket sendiri, apalagi ditambah PDIP maka akan menjadi kekuatan yang tidak bisa dipandang remeh. Sebagai in-cumbent, Anna tentu memiliki kemelekatan diri dengan masyarakat Bojonegoro, meski ada kelompok yang tidak puas terhadap kepemimpinan.
“Demokrasi itu hakekatnya kontestasi, ada persaingan di dalamnya. Jika calon tunggal itu bukan kontestasi, tidak ada kompetisi di situ. Saya pikir PKB dan PDIP tetap harus membuat poros sendiri, siapapun calonnya, apalagi PKB partai pemenang pileg 2024 di situ. Rasanya kok naif kalau sampai tidak mencalonkan sendiri,” kata pengamat politik Cak Ta’in Komari SS kepada media Jum’at (9/8).
Menurut Cak Ta’in, mengembangkan isu kalau Anna Mu’awanah maju pilkada akan ditetapkan tersangka, adalah cara yang tidak elegan. Isu itu akan merusak citra pemerintah bahwa mereka akan menghalalkan segala cara untuk menang, termasuk menggunakan hukum sebagai alat politik dan kekuasaan. Atau semua itu hanya manuver yang sengaja dikembangkan untuk menakut-nakuti calon lawan politik dan menutupi ketakutan mereka sendiri.
“Saya pikir Anna Mu’awanah jangan terpengaruhi isu murahan, kalau maju bakal dijadikan tersangka. Proses hukum tidak sesederhana itu, tidak ada hukum ujuk-ujuk kecuali tertangkap tangan. Langkah penegak hukum ketika salah juga bisa berefek pada personalnya, jadi tidak sembarangan juga berani mengorbankan diri dan karirnya,” jelasnya.
Mantan jurnalis, dosen dan staf ahli pimpinan DPRD itu menegaskan, pemerintahan bersifat kolektif, hukum tidak bisa menjerat seseorang tanpa bukti yang valid, dan itu butuh waktu untuk memprosesnya. Selain itu, undang-undang juga melindungi bahwa selama seseorang telah memasuki rana pilkada tidak boleh diproses hukum, sampai proses pilkada itu selesai.
“Setahu saya, kandidat yang sudah menyatakan diri mencalonkan dan masuk dalam tenggat waktu yang dianggap masuk panggung pilkada, tidak boleh diproses hukum sampai pilkada selesai. Proses hukum sendiri tidak sesederhana orang mengatakan, perlu bukti, perlu memeriksa saksi-saksi, apakah selama ini sudah ada proses itu terkait posisi Anna Mu’awanah. Setahu saya belum ada. Jadi alasan hukum akan menjeratnya kalau maju pilkada Bojonegoro ada isu yang sengaja dihembuskan oleh kelompok yang tidak sudah padanya.” papar Cak Ta’in.
Cak Ta’in melihat PKB sendiri pasti punya kepentingan menjaga daerah basis dengan memenangkan pilkada 2024, demi kejayaan partai di pemilu 2029. “Kesempatan dan peluang itu hanya bisa diwujudkan kalau PKB mencalonkan kadernya menjadi kepala daerah di daerah basis.” ujarnya.
“Kalau Anna Mu’awanah secara kerja punya celah hukum untuk diproses, mengapa harus menunggu masuk panggung pilkada baru diproses. Pesan saya, agar demokrasi terjaga, bertarunglah secara fair dan terbuka dalam kontestasi pilkada, untuk itu Anna Mu’awanah dan PKB harus tetap maju dalam pilkada Bojonegoro,” tambahnya. ***