Lamongan, Suryanews.co.id – Jumlah positif Corona (Covid-19) di Kabupaten Lamongan tak kunjung surut, bahkan kian melonjak. Situasi ini membuat Pemkab Lamongan diminta segera mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Merujuk data Covid-19 Center Lamongan (CCL) per hari Kamis (14/5/2020), pasien confirm sebanyak 64 kasus, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 142 dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 410.
“Melihat kondisi terkini, pasien positif Covid-19 tren grafiknya terus naik. Diikuti juga angka ODP, PDP dan OTG (Orang Tanpa Gejala) jumlahnya terus bertambah,” kata Anshori, anggota DPRD Lamongan dari Fraksi Partai Gerindra.
“Penerapan PSBB sangat diperlukan, agar memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 dan bisa segera berakhir,” sambungnya.
Pemberlakuan PSBB, lanjut Anshori, juga akan memudahkan Pemkab dalam melakukan pencegahan dan penanganan penyebaran karena ada dasar hukumnya.
“Pemkab Lamongan tinggal mengikuti apa yang sudah digariskan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, dan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19,” jelasnya.
Anshori menyadari, jika PSBB diberlakukan maka akan membawa dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Karena itu, Gerindra mendorong Pemkab secepatnya mematangkan refocusing APBD, termasuk anggaran kebutuhan terkait penanganan Covid-19.
“Anggarannya berapa pun kita akan setujui. Tapi ingat! yang penting transparan, tepat sasaran, bermanfaat bagi masyarakat dan penyebaran Covid-19 segera bisa berakhir,” tegasnya. (Red)