Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Masa Liburan Tahun Baru, Polres Bojonegoro Sosialisasikan Maklumat Kapolri

0
344

 

 

BOJONEGORO, Surya News – Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Polres Bojonegoro langsung bertindak cepat dengan mensosialisasikan melalui para Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan isi dari Maklumat Kapolri di tempat tempat fasilitas umum dan pemukiman warga diseluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro. Apalagi saat ini penambahan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Dalam maklumat Kapolri tersebut tertuang kalimat kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telephone seluler menyampaikan bahwa Maklumat ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 serta meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kita minta kepada seluruh masyarakat Bojonegoro untuk mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,” ucap AKBP EG Pandia, Sabtu (26/12/2020).

Kapolres Bojonegoro menambahkan, pihaknya telah menyebarluaskan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri ini melalui para Bhabinkamtibmas untuk diketahui dan dipatuhi oleh khalayak luas.

Isi dari Maklumat Kapolri tersebut antara lain tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :

1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
2. Pesta atau perayaan malam pergantian tahun
3. Arak-arakan, pawai dan karnaval
4. Pesta penyalaan kembang api

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres Bojonegoro. (Imam)