Apartemen Formosa Mengapa Bisa Berdiri Diatas Saluranan Drainase, IMB Bangunan Ini Perlu Dipertanyakan???

0
786

KEPRI – SuryaNews.co.id –  Apartemen Formosa di bilangan Nagoya kota Batam dinilai mengabaikan peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah kota maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam. Keberadaan apartemen 36 lantai ini juga terindikasi telah mengubah tata ruang kota dan bentangan alam sehingga mengganggu keseimbangan atau ekosistem lingkungan sekitar.

Dari pengamatan media24jam.com dilokasi apartemen itu berdiri, terpampang jelas pengumuman yang dikeluarkan BP Batam bernomor: B/1075/A2.1/2/2015 tertanggal 15 Agustus 2015. Pengumuman itu menerangkan bahwa  lokasi tersebut adalah area sempadan dan penghijauan.

Artinya, area penghijauan berdasarkan izin BP Batam tersebut faktanya terdampak oleh adanya bangunan apartemen itu. Beberapa titik penghijauan telah berubah fungsi dan diduga kuat dilakukan secara ilegal oleh pihak devloper pembangunan apartemen. Area penghijauan itu kini berubah menjadi pintu lalulintas keluar masuk apartemen atau

Dilain hal, selain terjadi perubahan fungsi area penghijauan, faktanya bangunan apartemen Formosa juga berdiri di bantaran drainase (saluran induk), Nagoya kota Batam. Padahal Perda Kota Batam Nomor 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum, sangat tegas melarang mendirikan bangunan di daerah aliran sungai.

Bunyi perda larangan mendirikan bangunan diatas aliran sungai tertuang pada Bab VI, yaitu mengatur soal Tertib Bangunan, Pemilik dan Penghuni Bangunan. Pada pasal 16 huruf B menyebutkan : Setiap orang/ badan hukum dilarang mendirikan bangunan pada daerah milik jalan, daerah tangkapan air, dan atau bantaran/ diatas saluran/ sungai, kecuali untuk kepentingan dinas, dan fasilitas umum.

Bangunan Apartemen Formosa teridendifikasi milik PT Artha Utama Propertindo. Nama, Yap Hau, tercatat sebagai President Director diperusahaan ini. Saat di konfirmasi media24jam.com, hingga kini, Yap Hau, belum memberi jawaban terkait hal tersebut.

Demikian halnya Dinas Cipta Karya Pemko Batam. Sebagai pengawas pembangunan bangunan dan tata ruang kota Batam seharusnya tidak tutup mata dalam hal ini. Kepala Dinas Cipta Karya, Suhar, saat akan dikonfirmasi sedang tidak berada di kantornya.

Ketua BPKPPD Kepri Edy Susilo mengatakan jika bangunan Apartment ini agak Janggal Dan IMB yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP Pemko Batam juga Aneh, Kok bangunan bisa diijinkan diatas Drainase!!! Isaya menduga ada permainan dan kongkalikong dalam penerbitan IMB Dan Bisa jadi Ada unsur Gratifikasi dalam perijinan Apartment Formosa ini.Kejaksaan Negeri Batam harus segera turun dan menyelidiki kasus ini.