Besuk Senin, Lemtaki Bakal Ajukan Hearing ke DPR RI terkait ‘Mafia Tambang Ilegal di Tasikmalaya Dibeckingi Aparat

0
116
Lemtaki Gelar aksi Depan KLHK

SuryaNews Jakarta-Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) bakal mengajukan hearing dengan Komisi III DPR RI bidang hukum agar penegakan hukum terkait aktivitas tambang ilegal di Tasikmalaya ditindak tegas. Terlebih aktivitas mafia tambang ilegal itu dibeckingi aparat penegak hukum.

“Kita sudah melakukan aksi demo mendesak Kapolri menindak anggotanya yang menjadi becking tambang ilegal, dan melalui lembaga dewan kita desak agar memanggil Kapolri agar memerintahkan anak buahnya menindak tegas tambang ilegal Tasikmalaya dan menindak anak buahnya,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (3/12).

 

Menurut Edy, aktivitas tambang tanpa ijin tersebut telah merusak dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Selain itu, kesehatan masyarakat sekitar juga terganggu karena penggunaan zat kimia secara sembarangan dan tidak prosedural. “Surat pengajuannya Senin, 4 Desember akan kita masukkan, semoga hearing dapat diagendakan dalam Minggu depan ini juga,” ujarnya.

Edy menekankan agar gembong tambang ilegal di Tasikmalaya berisial IYS segera ditangkap. Sebab para pelaku tambang illegal tersebut disangka telah melakukan tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berupa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Kabupaten Tasikmalaya.

Edy menganggap para gembong dan pelaku tambang ilegal di Tasikmalaya itu akan terus marak kalau Kapolri tidak turun tangan secara langsung. Untuk itu, melalui Komisi III DPR RI perlu memanggil Kapolri untuk mendudukkan perkara tambang ilegal tersebut; pertama menangkap gembong dan pelaku tambang ilegal tersebut; kedua menindak anak buahnya yang jadi becking tambang ilegal tersebut.

“Tindakan para pelaku tambang illegal dapat dijerat pidana penjara karena telah melanggar Rumusan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar.” jelas Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum yang dapat ditemukan dalam hal ini seperti kegiatan penambangan illegal di kawasan hutan tanpa ijin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara aktivitas tambang illegal berada di dalam wilayah kekuasaan PERHUTANI.

“Ada dugaan pelanggaran pada penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral di liar Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian terjadi pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan.” tegasnya.

Edy menambahkan, para penambangan emas dan timah illegal di Kedua kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya tersebut berpotensi melanggar undang-undang lainnya yang memiliki sanksi pidana bagi pemegang izin yang melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, dalam Pasal 17 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 menyatakan, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bagi yang melakukan pelanggaran dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 20 miliar dan paling banyak Rp. 50 miliar.

Dalam Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 dinyatakan sanksi pidana yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

Khusus untuk pemegang IUP yang sudah dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar. Selain itu sanksi pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban dan pasca tambang yang menjadi kewajibannya.

Dalam UU No.32 tahun 2009 ditegaskan adanya sanksi pidana bagi pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan baku kerusakan lingkungan hidup. Pasal 9 ayat (1) menyatakan, mereka dapat dikenai sanksi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Aktivitas tambang emas dan timah ilegal semakin marak di Kecamatan Cineam dan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. Warga kedua wilayah itu berharap ada tindakan hukum karena tambang Ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan polusi.

“Persoalan tambang ilegal ini telah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) ke Polda Jawa Barat awal tahun 2023 lalu, namun hingga kini belum ada tindakan apapun. Diduga laporan dipetieskan alias macet. Sementara keresahan masyarakat akibat tambang yang sudah mengganggu kesehatan itu semakin memuncak.” papar Edy.

Seperti harapan masyarakat Tasikmalaya, Lemtaki berharap aparat penegak hukum memproses laporan secepatnya. Yang terpenting dilakukan terlebih dahulu, aparat kepolisian, KLH maupun ESDM menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Kami menekankan penghentian aktivitas tambang ilegal itu untuk menyelamatkan lingkungan terlebih dahulu, dan ikuti proses penegakan hukum. Pasalnya, selain merusak lingkungan sungai Citambal, dampak pertambangan ilegal itu juga merusak lahan pertanian dan kesehatan warga.

Pertambangan ilegal terjadi pada wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Pertambangan ilegal itu sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Sebab limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.

“Ke depan ijin usaha tambang sebaiknya diberikan langsung kepada rakyat Tasikmalaya, sehingga yang menikmati masyarakat banyak. Bakal terjadi peningkatan kesehatan hidup mereka. Kementerian ESDM perlu mengasistensi dan mendamping aktivitas tersebut sehingga tidak dilakukan secara serampangan,” tambah Edy***