SuryaNews Tanjung pinang-Ketua BPKPPD Kepri Edy Susilo SSos menegaskan pihaknya akan segera menyampaikan laporan ke Kajati Kepri terkait penggunaan anggaran 7 Komisioner KPID Kepri yang masih berjalan hingga tahun 2023 ini. “Sejak pekan lalu, sebenarnya kami sudah ada janjian ketemu dengan pejabat Kejati Kepri,” kata Edy Susilo kepada media (27/8)
Menurut Edy, keberadaan Komisioner KPID Kepri seharusnya demisioner pada tahun 2021 lalu, tapi kemudian kabarnya diperpanjang dan diperpanjang lagi. “Tidak boleh ada perpanjangan karena itu mal-administrasi,” ujarnya.
Persoalannya perpanjangan jabatan itu konsekuensinya adalah penyediaan anggaran oleh Pemprov Kepri. Sejauh ini banyak pihak meragukan adanya SK Gubernur untuk perpanjangan jabatan komisioner KPID Kepri tersebut. “SK awal pengangkatan Komisioner KPID Kepri tahun 2018 sudah cacat hukum karena satu komisioner yang dari Karimun tidak lolos administrasi dan tidak ikut seleksi, tapi dipaksakan gubernur namanya masuk baru mau ditandangani. Jadi kalau itu diperpanjang, gubernur sekarang akan semakin salah,” tegas Edy.
Edy meyakini bahwa SK Gubernur Kepri untuk perpanjangan jabatan itu tidak pernah ada. Masalah bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang digunakan untuk gaji dan operasional sekretariat KPID tersebut menjadi mal-administrasi semua.
“Untuk itu biar Kejaksaan Tinggi Kepri yang mengusut dan meminta keterangan, karena kalau kami pasti mereka menghindar terus. Konsekuensi ya kembalikan gaji yang mereka terima atau masuk penjara karena tidak berhak atas anggaran tersebut,” tambah Edy.***