BATAM – SuryaNews.co.id-Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail menegaskan pihaknya tidak pernah mengetahui dan menyetujui draft apapun terkait penggarapan hutan lindung yang berada di sekitar wilayah kampung tua Dapur 12, Sagulung dengan kedok perluasan kampung tua.
“RKWB tidak pernah ada sangkut paut dengan pihak yang mencoba menggarap hutan lindung tersebut, apalagi mereka menjual nama RKWB, kami sama sekali tidak mengetahuinya, dan kalaupun kami mengetahuinya sudah pasti kami larang kegiatan tersebut,” ujar Machmur dalam keterangan pers yang diterima benankmerah.co, Rabu (21/8/2019).
Sementara kuasa hukum RKWB, Abdul Kadir mengatakan, jika kegiatan tersebut masih berlangsung dengan menjual nama RKWB, maka pihaknya akan menempuh proses hukum.
“Jika mereka terus menjual nama RKWB, kedepannya persoalan ini akan kami bawa ke jalur Hukum,” katanya.
Firman Komong selaku Koordinator Wilayah (Korwil) RKWB Sagulung menegaskan, fungsinya RKWB disetiap kampung tua hanya untuk memberikan masukan serta control kegiatan yang dilakukan pada setiap Kampung Tua.
“Fungsi RKWB hanya sebagai control dan pemberi masukan untuk setiap kegiatan yang berhubungan dengan kampung tua, jika itu salah sudah pasti dilarang, namun kegiatan yang berkedok menjual nama kampung tua di Dapur 12 tersebut, RKWB tidak pernah menyetujui untuk kegiatan yang menyalahi aturan tersebut,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah dan penegak hukum bisa melihat dan menindak kegiatan yang melanggar aturan tersebut.
“Kita berharap pemerintah bisa bertindak tegas akan kegiaaan yang berlangsung di Dapur 12 tersebut, dan juga semoga penegak hukum menindak dengan tegas kegiatan yang menyalahi aturan tersebut,” katanya
Ditempat terpisah ketua Bpkppd kepri Edy susilo dan Ketua Garda Indonesia aldi braga akan menggelar aksi damai didepan mabes POLRI Dan Depan kantor Kementerian KLHK Jkarta pada Hari Selasa 10 September 2019 Dan meminta agar para pelaku Penyerobotan hutang lindungan ditangkap Dan diproses secara hukum serta ada dugaan pejabat Lahan BP Batam mengalokasikan Lahan hutang lindung kepada pengusaha seluas 6,2 hektar Dan telah bayar uwto sebesar 1.3 milyar Rupiah, Untuk itu kami minta Mabes POLRI Dan KPK RI turun tangan untuk membongkar kasus ini yang jelas sangat membahayakan lingkungan.