SuryaNews Batam -BPKPPD Kepri dan Kodat86 akan menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 14 Agustus 2023. Surat pemberitahuan segera disampaikan ke Polresta Barelang.
“Iya InshaaAllah Senin depan kita akan menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Batam,” kata Ketua BPKPPD Kepri, Edy Susilo kepada media (9/8).
Menurut Edy, penegakan hukum di Batam sudah seperti jualan kacang goreng, seenaknya aparat penegak hukum. “Tuntutan dan vonis terhadap 6 perampok Bos Money Changer dengan hukuman 2 bulan penjara itu tidak wajar. Ada konspirasi dan intervensi pihak tertentu,” jelas Edy.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, Majelis Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan 6 terdakwa perampokan itu bersalah. Pasal 365 ayat 2 itu ancaman hukumannya 12 tahun, tapi JPU hanya menuntut 3 bulan penjara dan divonis hakim 2 bulan. “Ini peradilan kok seperti main-main” ujarnya.
Ketua LSM Kodat86, Cak Ta’in Komari SS menambahkan proses hukum itu diduga ada konspirasi. Inilah wujud mafia hukum dan peradilan itu. “Kami menduga ada gratifikasi dalam proses hukum ini,” tegasnya.
Untuk itulah, Cak Ta’in menekankan dan mengajak berbagai elemen untuk bergabung dalam gerakan penegakan hukum.” Selain aksi itu, kami sudah koordinasi dengan Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Jamwas dan Bawas MA. Konspirasi ini harus dibongkar, ” tambah Cak Ta’in.
Kolaborasi dua LSM itu bukan yang pertama, sebelumnya beberapa kali menggelar aksi di Mabes Polri, Kejaksaan Agung juga KPK. “Ini kolaborasi kami yang ke sekian setelah aksi di Jakarta tahun lalu” tambah Edy. ***