BPKPPD Kepri : Gugatan Pasangan Isdianto Suryani Berpeluang Besar Di Tolak Mahkamah Konstitusi

0
844
Edy susilo ketua bpkppd kepri

Surya Batam-Pemilukada serentak yang dilaksanakan 9 desember 2020 dipastikan akan banyak gugatan dan  Bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi ada syaratnya, apa itu?
Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan ini adalah turunan dari UU terkait. Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (9/12/2020):

Pemilihan Gubernur

– Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total.

– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
– Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
– Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Ini Penjelasan KPU
Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan .
“Sangat jelas sesuai surat edaran Mahkamah konstitusi perolehan suara pasangan AMAN Ansar Ahmad marlin Agustina menang telak lebih dari 2 persen “ Sesuai peraturan MK No 6 tahun 2020 saya sangat optimis Gugatan Pasangan Isdianto Suryani di tolak ,tegasnya Edy Susilo Ketua Badan Pemantau Kebijakan pendapatan pembangunan Daerah.

Hasil Pleno penetapan KPU provinsi kepri suara Pilgub di seluruh Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau , KPUD provinsi kepri tanggal 19 Desember2020 di Tanjung pinang menetapkan pasangan Ansar Ahmad Marlin Agustina menjadi gubernur provinsi kepri 2021 2024 dengan perolehan sebanyak 308.553 atau sebesar 39,97 persen di hotel CK Tanjung pinang

Berikut Data Rekapitulasi Hasil Pleno Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepri :

I. LINGGA
1. SINERGI : 9.244
2. INSANI : 18.445
3. AMAN : 26.560
4. TIDAK SAH : 2.982

II. ANAMBAS
1. SINERGI : 5.728
2. INSANI : 7.869
3. AMAN : 12.135
4. TIDAK SAH : 770

III. BINTAN
1. SINERGI : 10.152
2. INSANI : 19.166
3. AMAN : 54.050
4. TIDAK SAH : 3.727

IV. NATUNA
1. SINERGI : 8.145
2. INSANI : 16.902
3. AMAN : 18.929
4. TIDAK SAH : 2.219

V. KARIMUN
1. SINERGI : 22.462
2. INSANI : 49.204
3. AMAN : 35.978
4. TIDAK SAH : 6.010

VI. TANJUNGPINANG
1. SINERGI : 15.706
2. INSANI : 24.775
3. AMAN : 49.921
4. TIDAK SAH : 2.423

VII. BATAM
1. SINERGI : 111.880
2. INSANI : 143.799
3. AMAN : 110.980
4. TIDAK SAH : 10.729

A. Total Suara Sah + Tidak Sah:
1. SINERGI : 183.317 (22,89%)
2. INSANI : 280.160 (34,98%)
3. AMAN : 308.553 (38,53%)
4. TIDAK SAH : 28.860 (3,60%)

B. Total Suara Sah:
1. SINERGI : 183.317 (23,74%)
2. INSANI : 280.160 (36,29%)
3. AMAN : 308.553 (39,97%)

Data: 7 Kabupaten/Kota dari 7 Kabupaten/Kota (100%)