BPKPPD Kepri: Kami Segera Gelar Aksi Damai Kedua Di Mabes Polri Dan KomNas HAM Terkait Longsor Tanjung Uma Batam

0
651
Edy susilo ketua Bpkppd Kepri Bersama Hambali SH

 

 

Jakarta -SuryaNews.co.id-Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPK PPD Kepri)Lewat kuasai Hukum Hambali Hutasuhut SH sudah Mengirim surat ke KomNas HAM, Dan juga akan segera menggelar aksi susulan Di Depan kantor Mabes Polri Dan kantor KomNas HAM Jakarta pada minggu depan tanggal 7 February 2020 karena Kejadian yang Menimpa warga tanjung uma Batam kami duga sebagai upaya menggusur warga yang kemudian menimbulkan korban Jiwa serta luka luka serta merusak puluhan Rumah Dan jelas menimbulkan Trauma yang besar masyarakat ,dan ini kami duga sebagai pelanggaran HAM. Dan hal ini sesuai arahan Pengacara senior Hendardi,kami akan terus berjuang dan bergerak dengan warga hingga tuntutan kami DiKabulkan,” Tegasnya Hamzah Idris Kordinator Aksi.

Lsm bpkppd kepri bersama warga tanjung uma batam

Harapan kepada Komnas HAM dengan adanya surat kami adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Konstitusi merupakan hukum tertinggi (the supreme law of the land), di mana ia menjadi ruh bagi ketentuan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sehingga, tiap peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan isi dan jiwa dari suatu konstitusi haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat apalagi bertentangan dengan semangat UUD 1945 tentang Perlindungan Hak Azasi Manusia/HAM (Pasal 28A-J);

2. Bahwa terkait tentang adanya dugaan Peristiwa Tindak Pidana Pembunuhan yang mengakibatkan 1 (satu) orang korban jiwa atas nama Sarinah, Warga RT 04/RW 04 Tanjung Uma Batam pada hari Minggu tanggal 29/12/2019, yang diakibatkan unsur kesengajaan dengan adanya timbunan tanah setinggi 6-12 meter di Lahan PT. Usaha Jaya Karya Makmur, adalah bentuk pelanggaran HAM;

3. Bahwa masyarakat sebagai korban jiwa itu diperlakukan tidak manusiawi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dan hal tsb merupakan pelanggaran terhadap Perlindungan Hak Azasi Manusia/HAM (Pasal 28A-J) UUD 1945 dan Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right);

4. Bahwa terkait korban jiwa seharusnya mendapat perhatian khusus dari semua pihak. Yaitu dengan cara tidak membeda-bedakan perlakuan hukum, sehingga menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung (indirect discrimination), dimana ketentuan hukum yang nampaknya netral, baik kriteria maupun secara praktisnya, tetapi faktanya telah menimbulkan kerugian bagi warga dibandingkan pemilik modal (pengusaha), maka akan terjadi indirect discrimination yang berakibat merugikan warga yang sebagian besar masih buta akan hukum. Adanya korban jiwa di Tanjung Uma Batam harus diusut tuntas dan menemukan Caused of Deathnya,”ungkapnya Hambali SH.