BPKPPD KEPRI: KPK Tidak Boleh Tebang Pilih Dalam Kasus Reklamasi Termasuk Segera Bongkar Pemberian Ijin Prinsip Pemanpaatan Ruang Laut

0
439
Edy Susilo
Ketua Umum BPKPPD Kepri
Edy Susilo
Ketua BPKPPD Kepri

Kepulauan Riau-SuryaNews.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah saksi Kok Meng keluar negeri. Kok Meng sebelumnya diperiksa KPK di Polresta Barelang Batam untuk mendalami kasus dugaan suap izin prinsip di Tanjungpiayu, Batam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan, untuk saksi Kok Meng yang dilakukan pencegahan atau pelarangan ke luar negeri dilakukan beberapa hari lalu. “Yang bersangkutan (Kok Meng) dilarang keluar negeri untuk mendalami lagi kasus dugaan suap izin prinsip di Tanjungpiayu,” ungkap Febri kepada wartawan usai Pelatihan” Jurnalis Melawan Korupsi” di Kampus Uniba, Batam, Selasa (6/7/2019).

Febri mengatakan, sesuai agenda, Kok Meng hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta. Namun pengusaha tersebut tidak datang. KPK belum mendapatkan pemberitahuan resmi ketidakhadiran Kok Meng.

“Belum ada pemberitahuan terkait alasan ketidakhadiran Kok Meng hari ini di KPK,” ujarnya. Selain saksi Kok Meng, saksi lain yakni Johannes Kodrat juga dijadwalkan diperiksa KPK. Johannes juga diperiksa terkait dugaan suap izin prinsip di Tanjungpiayu, dimana dalam kasus ini KPK telah menetapkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka.

“Ada dua saksi yang diperiksa hari ini, yakni Kok Meng dan Johannes. Namun Kok Meng tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa,” ujar Febri.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Nurdin, tersangka lain yakni Kepala DKP Provinsi Kepri Edy Sofyan, seorang pejabat di lingkungan DKP Kepri, dan pihak swasta Abu Bakar.

Febri menyebut, penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi ini masih panjang. Sehingga tak menutup kemungkinan KPK akan memeriksa lagi saksi lainnya. “Apabila ada perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ditempat terpisah ketua umum Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah bpkppd kepri mengatakan jika KPK Harus hati hati dan adil dalam menetapkan perkara kasus Reklamasi karena saya melihat pengusaha hanya jadi Korban pejabat pejabat di kepri, pengusaha susah Berinvestasi Harusnya dilindungi Dan BPKPPD kepri minta agar Sekda Kepri Arif Fadillah diperiksa Dan juga Harus jadi tersangka karena semua kebijakan Gubernur pasti sepengetahuan Sekda Kepri.

Hambali Hutasuhut SH
Praktisi Hukum Kepri

Perijinan proses Reklamasi sangat panjang dan tidak mungkin itu hanya kebijakan gubernur Kepri saja, pemko Batam dalam hal ini walikota batam melalui dinas terkait harus juga diperiksa dalam kasus ini,karena semua Ijin itu Rekomendasinya adalah Dari bawah Dan pemko Batam tidak bisa lepas tangan terhadap kegiatan yang dibilang illegal karena memang belum ada payung hukumnya, ” Saya minta KPK Bertindak lebih professional Dan tidak tebang pilih terhadap konspirasi Keluar nya Ratusan Ijin Prinsip Reklamasi di wilayah Batam Dan kepri Apalagi Undang Undangnya juga belum ada , ini sudah tindakan Melawan hukum .ujar Hambali Hutasuhut SH Aktifis Dan Praktisi Hukum Prov Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here