BPKPPD Kepri Laporkan Kejari Batam Ke Kejagung Soal Lonjakan Kekayaan Pribadi

0
323
Herlina Setyo Rini kepala kejaksaan negeri Batam

 

SuryaNews Batam -BPKPPD (Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah) Kepri akan melaporkan ketidakwajaran kenaikan Kajari Batam, Herlina Setyorini dalam dua tahun terakhir. Sewaktu menjabat Asdatun Kejati Banten dalam LHKPN tahun 2020 kekayaannya baru senilai Rp. 2,3 miliar, namun dalam tua tahun menjabat Kajari Batam kekayaannya melonjak menjadi Rp. 8 miliaran.

“Dalam 2 tahun kekayaan Kajari Batam melonjak 6,57 miliar, itu sangat tidak wajar” kata Ketua BPKPPD Kepri, Edy Susilo kepada media di Batam (30/7).

Menurut Edy, meskipun dalam LHKPN dijelaskan sumber kenaikan kekayaan itu berasal dari usaha sendiri dan bersumber dari warisan, tetap saja ada ketidakwajaran. “Kalau Kajari punya usaha dengan pendapatan miliaran tentu dia akan tinggalkan jabatan itu, kecuali usaha itu ada kaitannya dengan jabatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, selama menjabat Kejari Batam, Herlina juga tidak memperlihatkan kinerja dan prestasi, terutama dalam pemberantasan korupsi. “Setahun lebih menjabat Kajari Batam, sejak Maret 2022, hampir tidak ada kasus korupsi yang diprosesnya, ” jelasnya.

Kajari Batam, Herlina Setyorini, sedang menjadi sorotan lantaran kekayaannya dalam LHKPN mengalami lonjakan Rp 6,57 miliar dari Rp 2,3 miliar menjadi Rp 8 miliaran. Hal itu dinilai publik merupakan sesuatu yang tidak wajar dan perlu dijelaskan ke publik.

Ketahui Herlina punya tanah dan bangunan di Bekasi senilai Rp. 2 miliar dan Bogor senilai Rp 300 juta. Kekayaan bertambah nilai tanah dan bangunan di Bekasi menjadi Rp. 2,5 miliar dan Bogor Rp. 500 miliar, serta tambahan tanah dan bangunan berasal dari warisan senilai Rp. 5 miliar.

“Karena dia pejabat publik, maka dia harus menjelaskan ke publik atas informasi yang dinilai tidak wajar itu.” tegas Edy.

Edy menambahkan, yang aneh itu dalam LHKPN itu sama sekali tidak tercatat harta bergerak baik itu sepeda motor maupun mobil. “Sekelas mantan Asdatun dan Kajari tidak memiliki harta bergerak terutama mobil itu juga mengherankan. Apa iya kalau sedang di Jakarta atau daerah lain tidak menggunakan kendaraan pribadi, ” tambahnya.

Untuk itu Edy akan melaporkan ketidakwajaran kekayaan Kajari Batam itu ke Jaksa Agung cq. JAM-BIN supaya ada klarifikasi yang sebenarnya. “Kita segera ditindaklanjuti, kalau perlu kita akan demo di kejaksaan agung.” tegas Edy. ***