BPKPPD Kepri Meminta Agar Kasus Ketua Gagak Hitam Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

0
928
Edy Susilo
Ketua Umum BPKPPD Kepri

 

Batam – Ditetapkannya Arba Udin atau yang akrab disapa Udin Pelor panglima gagak hitam sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang, mengagetkan sejumlah pihak dikota Batam,

Udin Pelor ditetapkan tersangka pada 9 Oktober 2019, Kemarin. Terkait dugaan permasalahan lahan.

Paska ditetapkan sebagai tersangka Udin langsung ditahan di Mapolresta Barelang.

Udin yang ditetapkan tersangka, mendapatkan perhatian dari Mantan Wakil Gubenur Kepri, yaitu, Soerya Respationo. Terlihat Soeryo dan rombongan mendatangi Mapolresta Barelang untuk menjenguk panglima Gagak Hitam itu.

Sekitar pukul 14:00 wib, Mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo bersama dengan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Sugito, Abdul Basyid, dan Sirajuddin Nur didampingi Ormas Gagak Hitam membesuk kondisi Udin.

Soerya dan rombongan membesuk Udin dan berbicara melalui jeruji besi. Soerya mengatakan akan memberi dukungan moril kepada Udin.

“Kedatangan kita ke sini untuk melihat keadaan sodara kita Udin, saya dapat informasi dari rekan-rekan. Dan bergegas kesini.” Kata Soerya .

Selain berbicara langsung dan mendengarkan intisari permasalah tersebut, Soerya pun tampak membawakan makan siang untuk Udin.

Ketua umum Badan Pemantau kebijakan pendapatan pembangunan Daerah kepri Edy susilo mengatakan jika permasalahan Tumpang tindih Lahan di batam disebabkan BP Batam banyak mengalokasikan lahan yang diakui sebagai kampung Tua oleh warga Asli Tempatan seperti yang terjadi di kampung Tua Seranggon Dan kami berharap agar Permasalahan yang Menimpa ketua Gagak Hitam Udin Pelor bisa diselesaikan secara kekeluargaan dalam rangka menjaga agar Batam semakin aman Dan kondusif. Banyak sekali kasus yang sama terkait Tumpang tindih Lahan Dan kami berharap agar Bapak Kapolres Barelang untuk mempertimbangkan Kembali penanganan kasus tersebut .