BPKPPD Kepri Menuntut Agar Kejaksaan Agung Copot Kajari Batam, Terkait Vonis Perampok 2 Bulan

0
294
Kepala Kejaksaan Agung

SuryaNews Batam -Putusan PN Batam yang memvonis 6 perampok Bos Money Changer di Batam dengan hukuman penjara 2 bulan, berbuntut panjang. BPKPPD Kepri minta Jaksa Agung mencopot jabatan Kajari Batam.

Ketua BPKPPD Kepri,  Edy Susilo menyeruhkan pencopotan Kajari Batam lantaran tuntutan anaknya yang hanya 3 bulan untuk kasus Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Edy menduga ada rekayasa dan konspirasi dalam proses hukum yang melibatkan anak seorang pengusaha di Batam itu.

“Kita minta Jaksa Agung mencopot jabatan Kajari Batam. Kelakuan JPU yang hanya menuntut 3 bulan untuk kasus perampokan itu juga pasti sepengatahuan Kajari. Sebagai pimpinan dia harus bertanggung jawab, ” kata Edy.

Putusan PN Batam Terhadap 6 perampok Bos Money Changer di Batam pada sidang tanggal 3 Agustus itu memang menimbulkan kontroversi. Banyak pihak menyoroti kasus tersebut sebagai pesanan pengusaha yang anaknya jadi salah satu terdakwa kasus tersebut.

Perampokan tehadap Bos Money Changer itu sendiri terjadi pada tanggal 11 Juni 2023 di Jalan Hang Tua depan Perumahan Puri Melati Batam Center. Pelaku yang mengaku polisi sempat memborgol korban dan menodongkan senjata air softgun. Uang dolar bernilai ratusan rupiah dirampas oleh perampok tersebut.

Hanya berselang 4 hari, tgl 15 Juni, Satreskrim Polresta Barelang langsung menangkap 6 pelakunya. Proses hukum pun berjalan, namun mulai ditutup-tutupi informasi pengembangannya ke publik.

Tiba-tiba publik dikejutkan dengan munculnya berita yang memprotes keras putusan PN Batam Terhadap 6 Perampok itu dengan hukuman sangat ringan, cuma 2 bulan penjara. “Ini kan kayak hukum dibuat main-main oleh para penegak hukum,” tegas Edy.

Untuk itu, Edy menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan elemen lainnya untuk menggelar aksi protes di pengadilan dan kejaksaan Batam agar pimpinan mereka tahu kinerja bawahannya.

“Subtansi hukum itu sama, tapi ini menyakiti keadilan publik. Sementara yang maling ayam saja dihukum penjara tahunan. Masak perampokan dengan kekerasan divonis hanya 2 bulan. Kita akan terus tindak lanjuti kasus ini sampai viral dan diambil tindakan oleh pimpinan mereka di pusat,” tambah Edy.

Pesan jaksa Agung saat melantik jaksa Baru beberapa waktu yang lalu.”hari pertama saudara memikul tanggung jawab besar sebagai seorang penegak hukum. Sumpah dan janji yang baru saja saudara ucapkan hendaknya dapat saudara maknai dengan kesungguhan hati, sehingga sumpah dan janji tersebut dapat saudara penuhi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Jaksa Agung RI.