BPKPPD Kepri Minta KLH dan APH Proses Hukum Pembuang Limbah di Sei Binti

0
138
Limbah PT CCI yang dibuang di Sei Aleng kel Sei binti Kec sagulung

 

SuryaNewsBojonegoro-BPKPPD Kepri minta KLH dan APH menindak dan memproses hukum pembuang limbah sembarangan di kampung Sei Aleng kel Sei Binti . Limbah tersebut jelas mencemari lingkungan, apalagi limbah padat.

“Kalau limbahnya dibuang sembarangan, bagaimana ijin usaha dan produksi perusahaannya,” kata Ketua BPKPPD Kepri Edy Susilo SSos kepada media (14/9)

Menurut Edy, pembuangan limbah yang lokasi yang berhubungan dengan kolam air yang digunakan masyarakat tentu akan berbahaya. “Supaya tidak menjadi kebiasaan, kasus ini harus diproses hukum,” ujarnya.

Limbah padat buangan pabrik peeling itu tidak bisa hancur atau dihancurkan sehingga perlu penanganan khusus. Tetapi oleh perusahaan PT. CCI di Sei Binti justru dibuang sembarangan. Oleh penjaga lahan, Santos, pembuangan itu diawali kedatangan Ketua LPM Sei Pelunggut yang meminta ijin untuk membuang sedikit sampah di lahan tersebut. Tapi faktanya pembuangan limbah itu bertruk-truk sehingga menjadi perhatian masyarakat yang berlalu lalang di lokasi tersebut.

Limbah itu berupa kaca, karung dan padat diduga melanggar UU Lingkungan Hidup No.32 tahun 2009. Lokasi persisnya pembuangan di Kampung Sei Aleng Kelurahan Sei Binti. “Untuk itu, kita minta diproses hukum, ” tegas Edy.

Ketua Komisi 3 DPRD Batam Djoko Mulyono sempat meninjau lokasi pembuangan limbah tersebut, dan berniat akan segera memanggil pihak yang bertanggung jawab dalam sebuah hearing. “Tapi kita berharap KLH dan APH langsung bertindak,” tambah Edy. ***