SuryaNews BatamKetua BPKPPD Kepri Edy Susilo SSos minta aparat Polda Kepri Memproses hukum ujaran kebencian atau hate speech yang dilakukan media GejolakNews.Com dan narasumbernya. Penggunaan kata pembantaian dalam berita tersebut bisa memberikan efek negatif terhadap pemerintah maupun aparat, di mana situasi dan kondisi di Rempang-Galang sudah lebih kondusif saat ini.
“Aktivis, politisi dan media jangan lagi membuat provokasi yang dapat memperkeruh suasana yang sudah kondusif. BP Batam, pemerintah pusat dan aparat melakukan pendekatan persuasif demi menjaga situasi yang lebih kondusif,” kata Edy Susilo kepada media (15/10).

Edy mengingatkan pengguna media, baik media massa maupun media sosial untuk berhati-hati berhati-hati. Mungkin perlu membuka kejadian yang menimpah Edy Mulyani yang menggunggah soal pembangunan IKN yang akhirnya berproses hukum. “Agar kita tak senasib dengan Edy Mulyadi. Sebab, apapun yang warganet unggah di akun media sosial pastinya mendapat perhatian, baik dari sesame pengguna media sosial,” ujarnya.
Menurut Edy, aparat kepolisian punya bekal Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 untuk dapat menindak warganet yang mengunggah ujaran kebencian di akun masing-masing maupun di media elektronik, atau di depan forum.
“Dalam edaran Kapolri ditegaskan bahwa ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, dan kekerasan,” jelasnya.
Edy mempersilahkan semua pihak untuk mengkritisi kebijakan dan tindakan pemerintah maupun aparat tapi tetap dalam koridor hukum. Ujaran kebencian itu bisa menimbulkan dampak paling buruk yang berpotensi dapat merusak kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa. “Penggunaan kata pembantaian itu cermin kekejaman. Apakah memang ada pembantaian di sana? Kan tidak ada. Ini juga termasuk unsur kebohongan” teganya.
Lebih lanjut Edy menekankan kritik dan saran seharusnya lebih mengedepankan agar suasana menjadi lebih kondusif. Siapapun bisa melakukan kajian atau penelitian ilmiah dan akademik sehingga memberikan informasi yang benar ke arah penyelesaian yang mengakomodir semua kepentingan di sana.
Tetapi kalau niatnya justru memperkeruh suasana dengan menyampaikan ujaran kebencian, tambah Edy,
maka yang bersangkutan bisa diproses hukum. Dalam KUHP, ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. Warga yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. “Penyidik dapat menerapkan aturan dalam KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.” papar Edy.
Selain itu, lanjut Edy, hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
“Saya pikir semua harus bertindak Arif, jangan memprovokasi situasi yang sudah kondusif. Nanti kalau benar diproses, akhirnya teman-teman juga yang repot, ” tambah Edy. ***
