BPKPPD Kepri Nilai Ombudsman Kepri Salah Kaprah Sikapi Putusan & Eksekusi Hukum

0
5235
Edy Susilo

 

SuryaNews Batam-BPKPPD Kepri menilai Ombudsman Kepri salah kaprah dalam menyikapi dan menilai persoalan putusan pengadilan dan eksekusinya, terkait bos balpres beberapa waktu lalu. Persoalan putusan pengadilan dan eksekusi itu merupakan putusan hukum bukan persoalan administrasi.

“Ombudsman seharusnya tahu tupoksinya, tidak over lapping. Tidak semua hal yang dianggap tidak beres ditanggapi dan dikomentari..!” kata Ketua BPKPPD Kepri Edy Susilo SSos kepada media (29/10).

Menurut Edy, Ombudsman Kepri telah bertindak dan bersikap melampaui kewenangan yang melekat pada lembaga tersebut. Hal ini tentu sangat disayangkan karena pejabatnya seperti tidak memahami tupoksi lembaga yang dipimpinnya.

“Kalau putusan pengadilan dan eksekusinya ada masalah, ada lembaga yang spesial menangani masalah itu. Kejaksaan ada Komisi Kejaksaan RI, jika hakimnya ada Komisi Yudisial RI.” jelas Edy.

Lebih lanjut Mahasiswa Pasca Sarjana Program Hukum Unitomo Surabaya itu menjelaskan, selain lembaga internal yang mengawasi dan menindak, masing-masing secara internal juga ada pengawasan. Di kejaksaan ada JAM Pengawasan, dan di Pengadilan ada Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung.

“Jika ada masalah yang terkait dengan tindakan, perilaku keputusan hukum oleh jaksa dan hakim, maka ke lembaga-lembaga tersebut mengadu dan menindaknya. Maka Ombudsman itu apa, urusannya mal-administrasi, sementara keputusan hukum itu tindakan dan sikap,” tegas Edy.

Edy justru mempertanyakan tindakan dan keputusan Ombudsman RI yang memperpanjang jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri dan beberapa daerah lainnya tanpa melalui seleksi kembali. “Sekarang justru jembatan Ombudsman Kepri yang diduga mal-administrasi karena tidak melalui proses seleksi ulang, langsung diperpanjang. Ada gak ketentuan seperti itu.” tanyanya.

Masa jabatan Lagat Siadari sebagai kepala Perwakilan Ombudsman Kepri periode 2018-2023 seharusnya habis, namun langsung diperpanjang Ombudsman RI tanpa mekanisme seleksi ulang. “Apakah tindakan dan keputusan Ombudsman RI tersebut mal-administrasi. Kalau memang jabatan itu langsung diperpanjang, mengapa tidak langsung ditetapkan untuk 10 tahun sekalian,” tambah Edy.

Untuk itu, Edy akan menindaklanjuti kondisi dugaan mal-administrasi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri tersebut ke pusat dan ke lembaga yang berwenang. “Kita akan segera tindak lanjuti, karena kepala perwakilan Kepri juga sering over lapping. Mengomentari dan mencampuri yang bukan tupoksinya,” tegasnya.***