SuryaNews Kepri -Ketua BPKPPD Kepri Edy Susilo menyorot dan mempertanyakan legalitas Komisioner KPID Kepri dan anggaran yang digunakan. “Setahu kami, KPID Kepri itu harus sudah demisioner pada Maret 2021. Namun mereka masih mengaku sebagai Komisioner KPID menerima gaji dan fasilitas lainnya,” kata Edy kepada media (11/8)
Menurut Edy, SK Gubernur Kepri tentang pengangkatan Komisioner KPID Kepri tahun 2018 itu sudah cacat hukum, karena ada satu komisioner tidak lulus administrasi, dan tidak ikut fit and proper test di DPRD Provinsi Kepri, tapi dipaksakan gubernur untuk diloloskan.
“Posisinya menjadi dilema buat Gubernur Ansar Ahmad sekarang. Kalau dia tidak SK pengangkatan kembali, apa dasar penganggaran bagi komisioner dan operasionalnya? Sementara kalau diSK-kan kembali, SK Gubernur sebelumnya cacat administrasi,” jelas Edy.
Lebih jauh Edy menjelaskan, Provinsi Kepri harus menganggarkan minimal Rp 2,5 hingga 3 miliar untuk gaji, kegiatan dan operasional sekretariat. “Dasar menganggarkan itu apa? Jika tidak ada, itu sama saja dengan korupsi menerima uang tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Edy mengaku sudah mengkonfirmasi kepada DPRD Provinsi Kepri, sejauh ini tidak ada pemberitahuan adanya SK Gubernur untuk perpanjangan jabatan komisioner KPID Kepri tersebut. “Komisioner KPID itu proses seleksinya melalui fit and proper test di dewan, maka seharusnya Pemprov. Kepri memberitahukan dan mengkonsultasikan keberadaan KPID tesebut ke dewan,” papar Edy.
Untuk itu, BPKPPD Kepri akan menyurati semua lembaga terkait, mulai dari DPRD Provinsi Kepri, BPK RI perwakilan Kepri, KPI pusat, Ombudsman RI dan lain-lain, termasuk lembaga penegak hukum,” tambahnya. ***