Breaking News:BPKPPD KEPRI Akan Lanjutkan Aksi Kedua Tanggal 23 Januari 2019 Di Depan BP Batam Dengan Tuntutan Yang Sama Terkait Longsor Tanjung Uma

0
582
Edy susilo ketua Bpkppd kepri bersama korban tanah longsor tanjung uma batam

 

SuryaNews.co.id- Aksi Badan Pemantau kebijakan pendapatan pembangunan Daerah kepri yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 17 january 2019 di depan BP Batam dan Pemko Batam diikuti oleh para korban tanah longsor di tanjung Uma yang telah pemukiman warga dan Mengakibatkan 1 orang warga meninggal Dunia. ” Kami aksi untuk menuntut keadilan agar semua rumah warga yang rusak segera diperbaiki oleh BP Batam dan Pemko Batam dan memberikan santunan pada korban meninggal dan luka luka, ” Tegasnya Edy susilo ketua Bpkppd kepri.

Tanggapan Praktisi Hukum Hambali SH yang juga turut hadir dalam aksi tersrbut :

1. Agar gundukan tanah setinggi 6-12 meter tersebut diratakan dalam waktu sesegera mungkin;

2. Dikhawatirkan akan segera terjadi longsor susulan

3. Karena disekitar gundukan tanah tsb, banyak warga bertempat tinggal;

4. Patut diduga gundukan tanah setinggi 6-12 meter tsb. Dibuat dengan unsur kesengajaan/dolus. Dan terjadi pembiaran;

5. Agar warga disekitar terpaksa harus pindah

6. Culva/kelalaian pihak penguasa dan pengusaha, patut diduga berkolaborasi utk mengusir warga dari daerah sekitar gundukan tanah tersebut;

7. Unsur Dolus/kesengajaan dengan adanya tanah timbun yang pada ujungnya memaksa warga utk pindah. Tetapi yang terjadi ada orang mati disitu.

8. Kadin Batam atau Kadin Propinsi untuk dapat menginisiasi dam memfasilitasi. Agar dapat memanggil pengusaha dan juga penguasa dalam hal ini BP. Batam, (Ex Officio)

9. Idealnya Batam menjadi Kota yang Ramah. Meng uwong kan orang. Memanusiakan manusia

10. Penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa ada pihak yg mengintervensi. Karena jelas ada unsur dan peristiwa pidana yang menyebabkan korban jiwa. Matinya orang.
Dan harus fokus di caused of death. Matinya orang itu diakibatkam siapa dan oleh apa? Prioritas utama adalah meratakan timbunan tanah yg setinggi 6-12 meter oleh pengusaha dengan atensi dan perintah penguasa,terutama pemilik Lahan Yang melakukan Penimbunan PT Usaha Jaya Karya Makmur harus bertanggung jawab ,” ungkapnya Hambali SH yang juga Penasehat Hukum LSM Bpkppd kepri.