Brigjen Prasetijo Ditahan Propam Polri

0
576
Irjen Pol Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri.

Jakarta,  SURYANEWS.CO.ID – Brigjen Prasetijo Utomo ditahan selama 14 hari untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemberian surat jalan kepada Djoko Soegiharto Tjandra Buronan kasus Cessie (hak tagih) Bank Bali.

“Mulai hari ini juga PJPPU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat di Provost untuk penempatan khusus anggota,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Menurut Argo, Propam juga akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemberian surat jalan kepada Djoko Tjandra ini.

“Kemudian penyidik Propam juga tidak berhenti disini dan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada ya kita proses sesuai komitmen Kapolri,” tegasnya.

Argo mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu yang bersangkutan (Prasetijo) adalah inisiatif sendiri, dan kemudian dia melampaui kewenangan dengan tidak lapor atau ijin kepada pimpinan.

Kata Argo, kasus Ini juga tidak ada hubungan kasus Djoko Tjandra dengan jabatan Prasetijo Utomo.

“Jadi setelah dinyatakan oleh Propam dalam penyidikan, yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan juga PP no 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri,” jelasnya.

Atas kasus ini, Argo menegaskan kalau Brigjen Prasetijo dimutasi dalam rangka pemeriksaan Propam.

“ Tadi sore pukul 16.00 WIB bapak Kapolri mengeluarkan surat telegram mutasi dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020 tanggal 15 Juli 2020 yang bersangkutan PJPPU ini dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan, dan kemudian pemeriksaan belum selesai,” jelas Argo.(ant)