Cak Ta’in Minta Kejati Periksa Proyek Taman DPRD Provinsi Kepri senilai Rp. 4,6 Miliar, ‘Dugaan Mark-up dan Asal Jadi

0
81
Tain Komari

 

Suryanews Batam -Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari minta aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk membuka dan memeriksa kembali Proyek Taman DPRD Provinsi Kepri tahun 2015 dengan anggaran Rp. 4,6 Miliar.

Proyek tersebut syarat dengan mark-up harganya. Sebanyak 100 batang pohon palem berharga Rp. 40 juta per pohonnya. “Pembuatan taman tersebut juga terkesan asal-asalan.” ujar Cak Ta’in.

Menurut Cak Ta’in, pernyataan ini sekaligus menjawab tantangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di mana mereka minta masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan membuat laporan secara resmi, atau memberikan informasi atas adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Tantangan jaksa untuk melapor dugaan-dugaan korupsi itu jangan hanya lips service semata, mengingat tanggal 9 Desember merupakan Hari Anti Korupsi se-Dunia,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Dosen Unrika Batam itu menekankan bahwa aparat penegak hukum jauh lebih memiliki otoritas dalam penindakan tindak pidana korupsi maupun lainnya. Masyarakat memang diberikan ruang untuk turut berpartisipasi dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih, akan tetapi akses dan kemampuan itu sangat terbatas.

“Sebenarnya pernyataan aparat penegak hukum agar masyarakat membuat laporan itu seperti kamuflase. Sebab jaksa dan polisi punya otoritas untuk meminta data, dokumen yang diperlukan, bahkan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” tegas Cak Ta’in.

Dugaan korupsi pembangunan taman DPRD Provinsi Kepri senilai Rp. 4,6 miliar itu sendiri sudah pernah diperiksa kejaksaan, namun entah bagaimana ceritanya hilang kisahnya. Jika ditelusuri lebih dalam, beberapa tahun terakhir juga ada beberapa pembenahan taman DPRD Provinsi Kepri.

“Jika diakumulasi sudah menghabiskan anggaran fantastis lah. Jika sebatang pohon palem saja harganya bisa mencapai Rp 40 juta, maka berapa potensi mark-up nya. Kan tinggal dicari harga pembanding harga pohon yang sama di beberapa tempat lainnya,” papar Cak Ta’in.

Untuk itu, lanjut Cak Ta’in, penyidik kejaksaan bisa memanggil kontraktor pelaksana, kontraktor pengawas, PPK dan PPA proyek taman Rp. 4,6 Miliar tersebut. “Bahkan informasinya proyek itu dibuat bancaan salah satu pimpinan dewan, dan orang-orang dekatnya. Pertanyaannya sederhana, serius gak kejaksaan dalam hal ini?” tambah Cak Ta’in.***