Dapat Remisi Lebaran Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Bebas 3 Januari 2022

0
501
Ustadz Abu Bakar Baasyir

Jakatta, Suryanews.co.id – Narapidana terorisme Ustadz Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi Lebaran 2020.Kabag Humas Ditjen PAS, Rika mengatakan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari karena berkelakuan baik ada juga nama Gayus Tambunan yang mendapat remisi 2 bulan.

‎”yang pasti mereka berkelakuan baik di dalam. Tidak melanggar peraturan di dalam dan peraturan lain yang sesuai, diterapkan baik persyaratan administrasi maupun substansi untuk memenuhi mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini,” tutur Kabag Humas Ditjen PAS, Rika saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/5/2020) seperti dikutip suryanews.

Dengan adanya remisi itu maka ‎‎Ustadz Abu Bakar Ba’asyir selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022 sedangkan Gayus bebas pada 27 Februari 2034.

Hal yang sama, Kalapas Gunung Sindur, Mulyadi dalam keterangannya juga membenarkan mereka mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani pidana.

“Karena keberadaan mereka di lapas juga sudah cukup lama,” ucap Mulyadi.

Diketahui Gayus dan Abu Bakar Ba’asyir merupakan bagian dari ‎105.325 narapidana dan anak beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 2020.

‎Dalam jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan hal remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.

Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang.

Disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang. (*)

Sumber : Tribunnews