Suryanews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menilai materi gugatan praperadilan Firli Bahuri atas penetapan tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap SYL ‘tidak subtansial’. Dua tuntutan Firli yang diekspos beberapa media tidak menyentuh subtansi penetapan tersangka dirinya.
Firli menuding Kapolda Metro Jaya, Irjend. Pol. Karyoto dibalik laporan SYL atas kasus dugaan pemerasan sebagai upaya menghambat penetapan mantan Mentan itu menjadi tersangka di KPK. Selain itu, Firli melalui tim pengacara yang terdiri 7 orang itu minta pengadilan perintahkan Karyoto melakukan SP3 terhadap kasusnya.
“Laporan mau diarahkan atau tidak itu hanya teknis SYL mencari perlindungan hukum terhadap dugaan pemerasan. Bisa jadi SYL sudah jenuh dan terbebani dengan dugaan pemerasan terhadap dirinya sehingga melaporkan ke Polda Metro Jaya. Seharusnya yang dibahas itu subtansi dari tudingan pemerasan itu sendiri yang dijelaskan,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo SSos kepada media (11/12)
Menurut Edy, persoalan kasus SYL di KPK yang akhirnya diumumkan sebagai tersangka hanya beberapa hari setelah laporan ke Polda Metro Jaya justru menimbulkan keyakinan akan kebenaran terhadap dugaan pemerasan tersebut. “Mengapa SYL sampai melaporkan dugaan pemerasan terhadap dirinya? Itu bakal menarik diungkap dalam proses peradilan nantinya, pasti ada alasan yang selama ini belum diungkap ke publik,” jelas Edy.
Edy juga menilai permintaan Firli agar pengadilan memerintahkan Karyoto melakukan SP3 terhadap kasusnya, merupakan pernyataan salah kalimat. “Jika gugatan praperadilan Firli diterima dan tuntutan dikabulkan Hakim, tanpa SP3 kasusnya otomatis gugur. Tapi gimana jika putusan sebaliknya, tuntutan ditolak? Masuk lah..! ” jelasnya.
Lebih lanjut Edy menekankan, praperadilan Firli itu hanya memperlambat proses hukumnya. “Harusnya jauh lebih elegan kalau dia hadapi proses hukum. Sebagai aparat penegak hukum mestinya memberikan contoh tauladan yang baik,” ujarnya.
Firli ditetapkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Bareskrim dan menghindari pemeriksaan di Polda Metro Jaya. “Gak mungkin lah penyidik Polda Metro secara sembrono menetapkan seorang Ketua KPK sebagai tersangka. Pasti sudah ada bukti yang cukup,” tegasnya. ***