Denda Rp 50 Juta Buat Pemilk Tempat Kos di Bojonegoro yang Sewakan Buat Mesum  

0
800

Bojonegoro,  SURYANEWS.CO.ID – Maraknya tempat kos yang dipakai pasangan mesum di Kabupaten Bojonegoro membuat gerah SatPol PP untuk lakukan penggrebekan.  Ditengarai bebasnya tempat kos buat mesum karena siapa saja boleh masuk asalkan bayar.

Beny Subiakto Kabid Tribun dan Tranmas mengatakan, di wilayah Bojonegoro Kota banyak berdiri kos harian. Beberapa kali razia pasangan haram ditemukan sedang memadu kasih di ruang yang rata-rata ukurannya 3×4 meter.

“Yang sering memang di kos-kosan,” katanya, Kamis (27/8/2020).

Satpol PP beberapa kali telah memberikan imbauan kepada pemilik kos agar tidak menerima tamu beda jenis kelamin yang tidak memiliki hubungan keluarga. Namun, sebagian pemilik kos masih bandel dengan melanggar aturan.

“Kami sudah memberikan edukasi kepada pemilik kos agar kalau ada sewa kamar kos laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri tidak boleh. Harus ada bukti KTP dan buku nikah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Beny berjanji akan menindak tegas pemilik kos yang masih saja mbalelo. Jika baru pertama kali melanggar, pemiliki kos akan diberikan surat teguran. Namun, jika sudah tiga kali tidak mengindahkan aturan, Peraturan Daerah (perda) No.15 tahun 2015 akan diterapkan.

“Akan kami tindak sesuai perda, dikenakan tipiring (tindak pidana ringan). Dendanya Rp 50 juta atau hukuman kurungan penjara tiga bulan,” tegas dia.

Perlu diketahui, selama 7 bulan mulai Januari hingga Juli Satpol-PP berhasil mengamankan 18 pasangan bukan suami istri didapati berbuat mesum di kamar kos dan hotel di Kabupaten Bojonegoro. (Red/KJ)