JAKARTA, Surya News – Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 turut dilibatkan dalam gelar perkara pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Gelar perkara yang digelar pada Selasa (2/2) itu juga diikuti oleh Bareskrim Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pelibatan Densus 88 menuai pertanyaan. Polri berdalih pihaknya hanya melihat dalam segala kemungkinan. Namun saat ditanya soal adanya dugaan aliran dana dari rekening tersebut ke jaringan teroris, Polri belum membeberkannya.
“Tentunya Polri melihat segala kemungkinan. Ketika rapat yang dihadiri oleh personel dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2).
Rusdi juga enggan membocorkan rincian nominal uang dalam rekening hingga kegiatan gelar perkara tersebut. Menurutnya, hal itu tidak perlu diungkapkan kepada publik.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam gelar perkara tersebut.
“Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri,” katanya ketika dikonfirmasi pada Senin (1/2).
PPATK sebelumnya memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI dan afiliasinya. Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang (UU), PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.
“Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pascaditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang,” kata Kepala PPATK, Dian Ediana RAE, melalui keterangan resminya, Minggu (31/1).
Hasil analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
“Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” ujar Dian.
Adapun PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya.
Sumber : Gatra
(Redaksi)