Lamongan, SURYANEWS.CO.ID – Pelaksana proyek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung kerap terjadi padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di
akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan tranparansi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan akan tetapi semua itu ternyata hanyalah sebuah wacana.
Proyek bangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah “proyek siluman” bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru bahkan kerap mewarnai wilayah
kabupaten Lamongan terutama di wilayah Kecamatan Babat khususnya di kelurahan Banaran dan hingga kini justru menjadi sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan
suatu proyek bangunan.
Dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek bangunan jalan dengan pavingisasi yang terletak di kelurahan Banaran Kecamatan Babat tepatnya di jalan Jombang gang mintorogo tersebut telah menjadi sorotan publik
pasalnya, menurut keterangan salah seorang pekerja ketika di temui suryanews bahwa pengengerjaan proyek sudah lebih dari lima hari (dari hari sekarang 13/7) di lokasi kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang serta dia tidak tahu siapa pihak yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut.
Tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.
Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN
maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD dan dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka
tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi
penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
(1) Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Setelah dikonfirmasi oleh Suryanews.co.id Lurah Banaran Cucuk Subagya mengatakan bahwasannya proyek belum selesai seluruhnya sehingga belum dipasang papan informasi proyek. Tetapi menurut perundang undangan tidak harus selesai dahulu pengerjaannya baru dipasang papan informasi proyek. (Fatta/ Red)