Di Maduran Lamongan Masih Ditemukan Penerima BPNT ‘Dipaksa’ Belanja di e-Warung Jika Tidak Bakal Dicoret

0
618

Lamongan, SURYANEWS – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Gedangan, Blumbang, Turi dan Pringgoboyo semuanya Kecamatan Maduran kabupaten Lamongan. Dari mereka semua banyak KPM yang mengeluhkan adanya ancaman saat menerima undangan pencairan dengan ancaman akan dicoret dari daftar penerima jika tak membelikan uang BPNT yang kini sudah berubah aturan ke agen e-Warong yang sudah ditentukan.

Sekadar diketahui, berdasarkan aturan terbaru penyaluran BPNT kini berupa tunai dengan disalurkan melalui PT Pos. Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warung, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.

Bertempat di balai desa Pringgoboyo saat PKM antri untuk mencairkan uangnya, suryanews ikut berbaur dengan para PKM, Kamis (5/3/2022).

Banyak KPM yang mengeluhkan tentang keharusan setelah menerima uang tunai BPNT untuk membelanjakan ke e-warung di desa Gedangan yang disinyalir milik mantan kades Ali Ghufron.

Cara yang dipakai adalah saat menyerahkan undangan kepada KPM, koordinator desa bersama anak pemilik e-warung menyampaikan kepada KPM agar setelah terima uang untuk belanja bahan pangan di tempat milik orang tuanya. Serta dari semua KPM di empat desa, nama dan nomer NIK sudah dikantongi oleh e-warung desa Gedangan (Ali Gufron), dan KPM akan menandatangi surat pernyataan bermaterai saat belanja di e-warung tersebut.

“Kita nanti setelah terima duit disuruh belanja ke e-warungnya mantan kades Ali sebesar 400 ribu kalau gak besok lagi kita dicoret dari daftar penerima”, kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya warga Gedangan. Pernyataan tersebut juga diiyakan oleh warga-warga lainnya.

“Warga sih maunya belanja bebas sesuai aturan, kan yang penting komoditas yang sesuai. Tapi warga takut, karena katanya akan dicoret kalau tidak beli ke e-warung. sesuai apa yang disampaikan koordinator,” tuturnya.

Saat pemilik e-warung ditemui untuk konfirmasi menyebutkan jika surat pernyataan itu didapat dari pendamping TKSK Maduran khotimah.

“Saya terserah warga (KPM) mau belanja di tempat saya atau tidak, tapi kalau belanja di tempat saya akan saya suruh isi formulir surat pernyataan itu. Itu juga surat dari pendamping Khotimah bukan saya yang buat.” ujar Ali.

Khotimah selaku KTSK Maduran saat dihubungi juga terdengar nada panggil tapi sampai berita ini dimuat belum pernah mengangkat telpon dari suryanews.

Sementara beberpa waktu yang lalu dari kepala dinas sosial kabupaten Lamongan Hamdani Azhari disebutkan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga mempunyai kewajiban untuk membelanjakan sembako dari bantuan yang diterimanya dan dibuktikan oleh nota pembelian juga foto bukti fisik barang yang dibeli. Agar pengunaan uang tunai yang diterima betul betul untuk pemenuhan kebutuhan karbohidrat, protein, vitamin.

“Tidak dipaksa harus beli di e-warung bisa dimana saja asalkan bisa dibuktikan dengan nota belanja dan di foto oleh TKSK dari uang yang diterimanya untuk belanja sesuai dengan arahan kementrian sosial berupa kebutuhan untuk pemenuhan karbohidrat, protein, juga vitamin” ujar Dhani.

Disinggung saat KPM yang diancam akan dicoret dari daftar penerima berikutnya dikatakan kalau itu wewenangnya ada di pusat.

“kalau ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dari ketentuan, yang delete (hapus data) dari kementrian sosial bukan dari dinas ” tandasnya.