Suryanews Batam -Ketua LSM Kodat86, Cak Ta’in Komari SS menegaskan, jika aparat penegak hukum serius untuk memproses dan membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan taman DPRD Provinsi Kepri tahun 2015 itu sangat mudah. “Sangat tahu sebenarnya penyidik itu, sudah tupoksi dan kerjaan mereka. Gak perlu diajarin,” kata Cak Ta’in kepada media (13/12).
Menurut Cak Ta’in, penyidik hanya perlu meminta semua dokumen dari PPK dan PPA Proyek Taman yang terkesan asal jadi tersebut. Selain itu, LHP BPK juga sudah ada rekomendasi tahun 2016 lalu. “Tidak mungkin LHP BPK dirubah,” ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menegaskan, untuk memastikan unsur kerugian negara penyidik hanya perlu meminta audit BPKP. Selain itu, penyidik juga bisa meminta pembanding harga pohon palem semacam pada pedagang, termasuk pengadaan pendukung taman tersebut.
“Itu kan taman hanya ditanam pohon palem, beberapa bunga dan rerumputan. Semua bisa dihitung secara matematis. Jika terjadi selisih harga yang begitu menyolok maka kuat dugaan adanya make up harga komponen taman tersebut, ” jelasnya.
Cak Ta’in menambahkan, maka semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, termasuk kontraktor pelaksana dan kontraktor pengawas perlu diperiksa secepatnya. “Jika benar ada 100 batang pohon palem ditanam, kan hitungannya jelas. Tetapi jika angkanya menjadi tidak wajar, artinya proyek itu kuat sekali unsur korupsinya,” tambahnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, proyek taman DPRD Provinsi Kepri senilai Rp. 4,6 Miliar itu sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan. Namun sejauh ini belum ada perkembangan kasusnya, bahkan terkesan kasusnya ‘dipetieskan’.**