Surabaya, Surya News – Polsek Semampir diterpa kabar tidak sedap, dimana, Oknum anggota Unit Reskrim Polsek Semampir diduga melakukan penggelapan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik tersangka narkoba.
Kejadian penggelapan barang bukti tersebut, berawal dari penangkapan terhadap dua tersangka narkoba yang berinisial (I) dan (S) di Jatipurwo Surabaya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 yang lalu.
Dimana dalam penangkapan tersebut, ada satu unit barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat 2019 warna biru putih. Namun, saat hendak di urus lantaran kedua tersangka sudah amar putusan di pengadilan, sepeda motor tersebut tidak di ketahui keberadaannya.
Salah satu orang tua tersangka yang berinisial Z menjelaskan bahwa, sepeda motor tersebut di tahan Polsek Semampir dan saat di tanyakan ke Oknum Anggota Polsek Semampir yang berinisial P, membenarkan bahwa, sepeda motor tersebut ada di Mako dan minta dana agar sepeda motor bisa keluar.
“Saat itu, saya di minta Rp. 1.000.000 agar unitnya keluar. Namun, saya masih nego karena tidak ada dana. Selang 3 Minggu, saya mencoba menghubungi oknum anggota Polsek Semampir untuk urus motor tersebut. Namun, anggota itu malah semakin nekan minta Rp. 5.000.000,” ujar orang tua tersangka.
Lantaran barang bukti tersebut masih dalam proses hukum, maka pihak keluarga sepakat untuk mengurus sepeda motor Honda Beat tersebut, setelah amar putusan pengadilan keluar.
Selang 8 bulan, kedua tersangka diputus dengan hukuman 5 tahun 1 bulan. Pihak keluarga mencoba mengurus kembali unit tersebut. Namun, saat hendak di urus di kejaksaan, anehnya, sepeda motor Honda Beat 2109 tersebut, tidak ada di kejaksaan (alias raib).
Awak media yang hendak menemui Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko, mengalami kesulitan. Bahkan, awak media sudah 3 kali ke Mako Polsek Semampir. Namun, tidak dapat bertemu. Sang Kanit saat ditelpon ataupun dikirimi pesan singkat untuk konfirmasi melalui WhatsApp, tetap tidak ada tanggapan.
Agar tidak ada kesalahan informasi, awak media mencoba menemui Jaksa di ruangannya. Beliau mamberikan keterangan bahwa, tidak ada barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang di serahkan oleh jajaran Polsek Semampir terkait kasus tersebut.
“Sesuai dengan berkas yang kami terima, tidak ada unit motor yang di maksud, ini berkas-berkasnya mas lengkap,” jelas sang jaksa seraya menunjukkan berkas.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih meminta keterangan dari berbagai pihak tentang adanya dugaan lenyapnya barang bukti di Polsek Semampir. (Redaksi)