Diduga Menghindari Pemeriksaan, Lemtaki : “Tidak Ada Alasan Polda Metro Jaya Tunda Pengumuman Tersangka Firli Bahuri”

0
90
Sidang praperadilan kasus pemerasan terhadap SYL oleh ketua KPK Non aktif FB Besok Di PN Jakarta Selatan

SuryaNews Jakarta Ketua KPK Firli Bahuri diketahui sedang asyik bersantai dan makan durian di Aceh pada Jum’at 10 Oktober. Padahal beberapa hari sebelumnya tanggal 7 Oktober yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL).

Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menilai Firli Bahuri sengaja menghindari pemeriksaan dengan beraktivitas di luar kota sebagai Ketua KPK. “Kegiatan luar kota itu bisa hanya jadi alibi untuk menghindari pemeriksaan. Untuk itu, Polda tidak ada alasan menunda mengumumkan status tersangka tanpa harus kehadiran yang bersangkutan,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (12/11).

Menurut Edy, apa yang dilakukan Firli itu menjadi contoh buruk ketika pejabat lembaga tinggi tidak memberikan teladan pada publik taat asas dan taat hukum, tapi justru terus bermanuver menghindar dari kasus yang melibatkan dirinya.

Firli Bahuri disangka sebagai pelaku pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan atas gelar perkara pada 6 Oktober 2023 lalu. Firli mangkir pada panggilan pertama Polda Metro untuk pemeriksaan pada Jum’at 20 Oktober. Pada panggilan ke dua 24 Oktober, Firli bersedia diperiksa namun minta dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Penghilang pemeriksaan kedua pada tanggal 7 November, Firli kembali tidak hadir.

Penyidik Polda Metro Jaya bersama KPK telah melakukan penggeledahan rumah di Kertanegara 46 dan Bekasi. Rumah Kertanegara 46 diduga bentuk gratifikasi baru Firli dari pengusaha hotel dan tempat hiburan, Alex Tirta – pemilik klub dan pubs Alexis di Jakarta. Rumah yang disewa sejak 2021 senilai Rp. 640 juta pertahun itu diduga ada kaitannya dengan dendam Alex Tirta terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang telah menutup operasional Alexis. “Itu bisa menjadi kasus baru dengan penambahan pasal lain,” ujarnya.

Edy mencontohkan sewaktu kasus yang mendera Ketua KPK Antasari Azhar tahun 2009 lalu, dengan tuduhan pembunuhan Nasruddin Zulkarnain, Antasari langsung mengundurkan diri agar yang bersangkutan bisa lebih konsentrasi dalam mengikuti proses hukum.

Atas dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Mantan Mentan SYL tersebut, telah terbit SPDP berdasarkan gelar perkara pada Jum’at, 6 Oktober 2023 lalu. Dalam hal ini, penyidik akan menerapkan Pasal 12E atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

“Penyidik bisa menetapkan tersangka tanpa harus kehadiran yang bersangkutan. Jadi tidak ada alasan Polda menundanya. Setelah pengumuman itu, kalau yang bersangkutan tidak kooperatif penyidik bisa menjemput paksa. Yang penting jelas dulu statusnya dan publik tahu,” tegas Edy.

Edy menambahkan, penetapan status itu penting supaya publik bisa menilai sendiri perlu tidaknya penjemputan paksa. “Tapi kalau statusnya masih sebatas sebagai saksi publik akan terus memaklumi apalagi dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua KPK,” tambahnya.***