Suryanews Jakarta -Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menilai pimpinan KPK mengalami kepanikan, pasca penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu 22 November lalu. Pimpinan KPK silih berganti membuat konferensi pers kasus-kasus di KPK yang kemudian dihubung-hubungkan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjend. Pol. Karyoto, yang pernah menjabat Deputy Penindakan KPK tahun 2021-2023.
“Kita diduga ada kepanikan pada pimpinan KPK, pasca keberanian Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Berulang-ulang mereka mencoba mengkaitkan kasus dengan Kapolda Metro Jaya,” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (29/11)
Menurut Edy, hukum itu soal bukti verbal. Tidak bisa beropini, menyebarkan isu atau berasumsi. Semakin banyak manuver justru semakin membuka kepemimpinan era sekarang tidak profesional.
“Masyarakat berharap banyak pada KPK dalam hal pemberantasan tindak korupsi, tapi sekarang Ketua KPK tersandung kasus korupsi di lembaga tersebut. Mestinya mereka fokus penuntasan banyak kasus, bertindak tegas, independen dan profesional. Bukan sebaliknya.”jelas Edy.
Lebih lanjut Edy menekankan, beberapa kali ungkapan pimpinan KPK yang justru bisa jadi blunder bagi mereka sendiri. Nurul Ghufron membuka kasus pengadaan sapi di Kementan tahun 2021, yang baru laporan dan belum ada proses apapun.
Lalu mengungkap adanya disposisi Ketua KPK Firli Bahuri kepada Deputi Penindakan Karyoto, yang suratnya ditemukan di rumah Mantan Mentan Sahrul Yasin Limpo (SYL). Justru bisa berbalik pertanyaannya siapa yang lebih sering bertemu dengan SYL, Firli atau Karyoto.
KPK menetapkan pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). Muhammad Suryo dihubung-hubungkan memiliki kedekatan dengan Karyoto. Termasuk terakhir ada pernyataan beberapa kasus yang mandeg di jaman Deputi Penindakan Karyoto.
“Semua manuver itu justru berbalik menunjukkan tidak profesional pimpinan KPK. Mengapa mandeg? Siapa yang bikin mandeg? Apakah seorang deputy penindakan bisa menghentikan sebuah proses hukum atau sebaliknya justru pimpinan KPK,” tantang Edy menjelaskan.
Edy menambahkan, agar pimpinan KPK fokus pada kasus yang sedang ditangani dan menyelesaikan banyaknya pengaduan masyarakat yang belum ditindaklanjuti. “Apakah perlu ada posko pengaduan masyarakat yang pernah melaporkan kasus ke KPK namun belum ditindaklanjuti hingga saat ini. Ini kan justru bisa lebih memalukan,” tegasnya. ***
