Tuban, SURYANEWS.CO.ID – Diduga Pengiriman penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oplosan untuk keperluan industri di wilayah perbatasan antara Jawa timur dan Jawa tengah, Tepatnya di Senori Tuban.
Hasil Investigasi Tim Redaksi dilapangan pada Minggu malam (4/10), terlihat ada 2 truck yang sedang memindahkan isi solar oplosan, peyalahgunaan BBM itu bermula dari laporan warga sekitar. Setelah melakukan investigasi mendapati sebuah 2 dump truk.
Dan diharapkan pihak yang berwenang untuk segera menindak lanjuti atas temuan ini. Mengingat sudah ada dugaan tindakan melawan hukum dan pelanggaran terhadap perundang undangan yang berlaku.
Di UU Migas sendiri, pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalahgunakan BBM (yang disubsidi pemerintah) yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (SAP/Tim/Red)