SuryaNews Jakarta-Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir terus melakukan manuver untuk menghindari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini Firli menyatakan telah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku yang dinyatakan buron sejak beberapa tahun lalu.
Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) nilai itu sebagai bentuk sandiwara baru. Bahkan MAKI juga menilai itu sebagai pengalihan isu kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.
“Kasus Harun Masiku itu sudah beberapa tahun lalu dinyatakan sebagai DPO, mengapa baru tiga pekan ditanda tangan untuk penangkapannya?” kata Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada media (15/11).
Menurut Edy tidak ada relevansi antara penetapan penangkapan Harun Masiku dengan upaya mangkir Firli atas penggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Pernyataan itu justru menunjukkan bahwa KPK selama ini tidak serius untuk menangani dan menangkap Harun Masiku yang sudah dinyatakan DPO.
“Setelah tiga pekan ditanda tangani itu, apakah Harun Masiku sudah ditangkap atau diketahui keberadaannya. Kan belum ada info apapun, terus apa yang dikerjakan.?” tanya Edy membalik kinerja KPK.
Lebih lanjut Edy menekankan, jika KPK serius dari awal pasti bisa ditangkap. Dicontohkan pada saat kasus Muhammad Nasaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat menjadi buron, dapat dengan mudah ditangkap mesti posisi di Kolombia.
“Tidak ada susahnya kalau KPK benar mau kerja dan menangkap Harun Masiku. Tapi kalau ini hanya dijadikan manuver baru agar terkesan sibuk dengan kasus besar. Toh kasus Harun Masiku bukan besar-besar kali juga,” tegas Edy.
Untuk itu Edy menyarankan agar penyidik Polda Metro Jaya tidak mengubah agenda pemanggilan terhadap Firli untuk pemeriksaan. “Jika diperlukan, penyidik bisa menjemput paksa. Karena yang bersangkutan sudah mangkir beberapa kali.” tambahnya.***