Digagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai 4,2 M Ke Singapura

0
413

Tersangka saat press conference di mapolda Jatim

Surabaya – SNC –
Penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura digagalkan. Benih lobster ini ditaksir senilai Rp 4,2 Miliar.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka. Yakni Amin Junaidi warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan dan Muhammad Doni Setiawan warga Lubulinggau. Keduanya ditangkap saat melaju di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan penyelundup benih ini dari Lombok dan dikirim ke Singapura melalui Batam. Sebanyak 27.542 ekor benih dikemas dengan styrofoam berisi bungkusan plastik yang dilengkapi oksigen, mirip paket hasil perikanan.

“Bahwa benih lobster ini masih close market, masa pandemi ini kita melakukan penangkapan yang sifatnya merusak alam Indonesia. Ini masih dalam pendalaman, tersangka kita hadapkan ke belakang karena masih dalam pengembangan juga,” kata Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Gidion menyebut benur ini biasanya diminati konsumen dari negara tetangga. Seperti Singapura, Malaysia hingga China.

Selain meraup keuntungan yang cukup besar, penyelundupan benih lobster ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan.

“Kalau keterangannya Singapura, tapi kita lakukan pendalaman, bahwa ada beberapa konsumen dari negara tetangga. Konsumen dari Benur ini pasti nggak jauh-jauh antara Malaysia, Singapura dan China,” imbuh Gidion.

Dia menambahkan pelaku sengaja mengirim sendiri benih lobster ini melalui jalur darat. Hal ini karena, di masa pandemi COVID-19 ini pengiriman dengan pesawat dinilai cukup ketat.

“Transporter masih lewat darat, masa pandemi pesawat susah, kalau pengamanan lobster ini dimasukkan satu mobil. Dan pelaku ini mengerti penyelamatannya gimana,” paparnya.

Dari penangkapan dua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer box hingga pompa.

Sementara kedua pelaku dikenakan pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Noer)