Ditolak Pemkot, KPU Ajukan Tambahan Anggaran Pilkada  ke Pusat

0
408

Surabaya, SURYANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyikapi penolakan pengajuan tambahan anggaran Pilkada 2020 senilai Rp12 miliar untuk kebutuhan alat pelindung diri oleh pemerintah kota setempat.

“Pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp12 miliar ditolak oleh pemkot dari sumber APBD,” kata Nur Syamsi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/6/2020).

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya sudah mengalihkan pengajuan tambahan anggaran Pilkada 2020 ke KPU RI. “Mudah-mudahan bisa disetujui dari sumber APBN,” kata Nur Syamsi seperti yang dilansir Antara.

Terkait dengan persiapan, tahapan, instrumen SDM-nya dan anggaran dalam pilkada, Nur Syamsi mengatakan bahwa pihaknya sejak 15 Juni 2020 melakukan tahapan lanjutan dalam rangka menyiapkan dan mengonsolidasi seluruh tahapan dan SDM.

Arif Fathoni Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa penolakan pengajuan anggaran Pilkada 2020 merupakan bukti ketidakseriusan Pemkot Surabaya mendukung KPU dalam pilkada.

“Ditolaknya karena satu tafsir dalam pasal yang mungkin saja tidak dibaca secara utuh oleh pemkot. Padahal, peraturan itu bersifat antara pasal satu dengan yang lain saling berkaitan, tidak bisa ditafsirkan satu pasal tidak memperbolehkan,” ujarnya.

Menurut dia, penambahan anggaran pilkada di tengah pandemi Covid-19 ujungnya adalah menyelamatkan warga Surabaya dari potensi terinfeksi virus corona karena pilkada digelar pada masa pandemi.

“Maka, APD menjadi kewajiban yang harus dimiliki setiap penyelenggara pemilu. Kami menyesalkan sikap pemkot tiba-tiba memutuskan penambahan anggaran itu,” katanya.

Dengan kekuatan APBD Surabaya sebesar Rp10 triliun, kata Arif, pemkot setempat cukup mampu menyediakan tambahan anggaran kepada warganya yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi.(ant/Red)