DPC PPP Lamongan Kecam Keputusan PN Sahkan Nikah Beda Agama

0
567

Surabaya, SURYANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Hal tersebut mengundang berbagai tanggapan, salah satunya ketua DPC PPP Lamongam M.zainul arifin *mengecam keras* keputusan PN surabaya…itu ngawur PN surabaya, itu sama halnya sudah mencederai UUD 1945 & Pancasila.
Sudah cukup jelas itu sudah diatur dalam peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ‘Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu’. Berarti PN surabaya itu sudah melawan Undang undang Negara…Harus dievaluasi itu PN Surabaya…

Zainul menjelaskan Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur perkawinan antar pemeluk agama. Adapun Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Jika itu masih disahkan maka *Kumpul kebo* itu dilindungi…
Jalan satu2 Ppp dan semua umat islam akan turun kejalan untuk meluruskan.

Setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan yang berlaku, pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap orang harus menjadikan agama sebagai landasan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,jika tidak siap menjalankan UUD 1945 SILAHKAN HENGKANG DARI INDONESIA” ujarnya.(dhony)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini