Batam, SURYANEWS.CO.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mengamankan dua orang calon penumpang pesawat maskapai Lion Air yang terbukti memiliki narkotika jenis Sabu seberat 973 gram d
mengatakan,”Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang berinisial F yang akan menuju Surabaya dengan maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya, pada Minggu 28 Juni 2020 lalu sekira pukul 08.15 WIB,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Sumarna, Kamis (2/7/2020).
Dijelaskannya, terhadap calon penumpang berinisial F tersebut dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas dan kedapatan empat bungkus barang bukti yang diduga sabu di dalam sepatu yang dikenakannya.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan verbal terhadap calon penumpang berinisial F, diketahui satu calon penumpang lain yang akan menuju ke Surabaya dengan pesawat yang sama.
“Atas informasi tersebut petugas Bea Cukai melakukan sweeping di area ruang tunggu keberangkatan dan berhasil menemukan calon penumpang lainnya yang berinisial DA yang kedapatan membawa empat bungkus barang bukti diduga sabu yang juga diselipkan ke dalam sepatu yang dikenakannya,” ujar Sumarna.
Kemudian, barang bukti sebanyak delapan bungkus tersebut dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK) dan berdasarkan hasil tes uji NIK ternyata barang tersebut adalah methamphetamine (sabu).
Lanjut Sumarna menyampaikan, terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) meski di tengah pandemik COVID-19,” pungkasnya. (BN/Red