SuryaNews Bojonegoro-Ketua Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) Edy Susilo SSos menyerukan agar Kades yang menerima anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada 8 desa di Kecamatan Padangan yang sedang proses sidang Pengadilan Tipikor Surabaya dijadikan tersangka. Kalau ketentuan Peraturan Perundang-undangan melarang anggaran Rp. 200 juta penunjukkan langsung, apalagi anggaran yang lebih besar dari itu.
“Artinya Kades sebagai PPA dan PPK telah menyalahgunakan wewenang itu melanggar UU Tipikor Pasal 2 dan 3 di mana penyalahgunaan kewenangan guna memperkaya diri sendiri dan menyuntungkan orang lain maupun korporasi,” kata Edy kepada Media (5/9).
Menurut Edy, Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diperankan Kades sudah memenuhi unsur dijadikan tersangka. “Hampir semua korupsi itu dilakukan bersama-sama, tidak mungkin hanya dilakukan seorang. Karena menyangkut masalah administratif juga.” jelasnya.
Edy juga mempertanyakan mengapa penggunaan anggaran BKKD mesti membuat laporan ke Kepala Dinas. Mestinya BKKD masuk dalam anggaran desa yang dikelola dan dipertanggungjawabkan secara mandiri, bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekda. OPD hanya bersifat koordinatif dan pendampingan semata.
“Kalau pengelolaan BKKD masih seperti ini terus, maka potensi korupsi nya juga tinggi. Mestinya BKKD total menjadi tanggung jawab kepala desa, disusun dan direalisasikannya, Makanya aneh kalau kontraktornya doang yang menjadi tersangka.” tegas Edy.
Kabupaten Bojonegoro mengucurkan dana BKKD ratusan miliar setiap tahunnya, tapi tidak memberikan kontribusi terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. “Programnya tidak integred, tidak tahu skala prioritas, tahunya cuma bangun infrastruktur.” ujarnya.
“Ke depan Bojonegoro perlu pemimpin yang visioner dan revolusioner, di mana anggaran APBD Bojonegoro yang sangat besar itu dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” tambah Edy.***