LAMONGAN, SURYANEWS.CO.ID -Polres Lamongan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit 3 Tindak Pidana Korupsi telah menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengajuan Banpres Untuk UMKM (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UMKM Republik indonesia.
Laporan yang diterima oleh kepala unit pidana korupsi Satreskrim Polres Lamongan Ipda M Yusuf SE melalui petugas piket penerima Aipda Siti Rochma SH. Dilaporkan oleh Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Babat dengan Ketua Subari dan Sekretaris Noer Fatta. Jumat (23/4/2021).
“Kami menerima pengaduan tertulis berikut kronologi dugaan pungli terhadap pemohon yang Warga kelurahan Babat kecamatan Babat yang dilaporkan oleh Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Babat. dan akan meminta klarifikasi,” ujar petugas penerima laporan.
Sehari sebelumnya juga telah dilaporkan ke Inspektorat dan Sekretariat Daerah kabupaten Lamongan terkait dugaan pungli di kelurahan Babat.
“Segala macam bantuan sosial tunai maupun nontunai, baik dari pusat, provinsi dan kabupaten, tidak dibenarkan adanya pungutan dengan dalih untuk administrasi atau operasional dan lainnya,” ucap Subari
Dari sekretaris PAC PP Babat menjelaskan segala ikhtiar yang dilakukan ini adalah sebagai pembelajaran untuk menjadi yang lebih baik lagi kedepannya. Untuk tidak gampang melakukan penyimpangan, berkata kasar atau menyakiti hati orang lain. Jelas sekretaris PAC PP Babat.
Sebelumnya, diberitakan dari salah satu media bahwasanya adanya dugaan pungutan liar terhadap warga yang mengurus SKU untuk pengajuan BPUM di Kelurahan Babat.
Oknum perangkat kelurahan diduga meminta uang mulai Rp 10.000 tiap pemohon untuk mendapatkan SKU sebagai kelengkapan pengajuan bantuan UMKM dengan dalih administrasi atau biaya pengganti kertas tinta printer map dan upah yang mengerjakan.
