Batam, Suryanews.co.id – Sebanyak lima pejabat utama Bea Cukai Batam diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai tahun 2018 hingga 2020.
Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5/2020).
Lima pejabat utama Bea Cukai Batam ini diperiksa sebagai saksi.
Dari rilis resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, adapun lima pejabat terkait itu sebagai berikut :
1. Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam,
2. Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam,
3. Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam,
4. Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam,
5. M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam.
Menurutnya, pemeriksaan saksi ini berdasarkan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Senin (27/4/2020) lalu.
“Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020. Saat itu ditemukan 27 kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) dan berhasil ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok,” jelas Hari dalam rilisnya, Selasa.
Lanjutnya, saat itu didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
“Dan setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll,” ujarnya lagi.
Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan, kain (tekstil) berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya, kapal pengangkut tidak pernah singgah di India.
“Kain-kain ternyata berasal dari China,” tambahnya Masih menurut Hari, fakta sebenarnya yaitu kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin diketahui berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia, dan berakhir di Batam.
Saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
“Selanjutnya, setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya.
Yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur,” tutup Hari.
Sebelumnya diberitakan, dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (11/5/2020).
“Ya benar, hari ini tim penyidik perkara dugaan tipikor di Bea Cukai Batam melakukan penggeledahan,” ungkapnya kepada Tribun Batam saat dihubungi.
Sementara itu, terkait penggeledahan ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Batam. Humas Bea Cukai Batam, Sumarna pun enggan menjawab konfirmasi (Tribun Batam/Red)