Edy Susilo : BPKPPD Kepri Minta PLN Batam Dan Aparat Tegas Memutus TV Kabel Di Tiang Listrik Milik Negara

0
463
Edy Susilo Ketua Bpkppd Kepri

Batam |Suryanews- Puluhan Lrmbaga Swadaya Masyarakat surati Kepolresta Barelang, Bright PLN, Kejakdaan dan Kominfo terkait pemamfaatan tiang listrik PLN Batam oleh pengusaha TV Kabel 28/2/2021.

Saat dikonfirmasi Edy Susilo salah satu ketua lembaga yang ikut menyurati mengatakan, “ini jelas perbuatan merugikan negara. Perlu diketahui bahwa aset negara tidak boleh dimamfaatkan oleh perusahaan swasta untuk pekerjaan Ilegal”, ucapnya.

Edy menjelaskan bahwa yang dimaksud usaha Ilegal adalah telah diduga pengusaha TV Kabel melakukan pelanggaran Hak Cipta. “Dari rata- rata 50 canel yang dijual kemasyarakat dalam bentuk kutipan Rp. 80.000 per bulan, banyak canelnya diambil dari siaran luar negeri, dan film yang ditayangkan jhga diduga dari downlod youtube dan diberi logo perusahaan mereka, itu sama saja dengan VCD bajakan yang dijual kemasyarakat”, tutur Edy Susilo Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan pembangunan Daerah Kepri

Edy menjelaskan bahwa perusahaannya mungkin benar ada izin, tapi pelaksanaan usahanya yang diduga Ilegal.

Dalam hal tersebut Edy memastikan bahwa usaha tersebut tentunya tidak bayar pajak ke negara. “Bagaimana mau bayar pajak, kalau konten yang di retribusikan ilegal? maka masuk lagi unsurnya pengelapan pajak”, jelas Edi Susilo.

Ditegaskan oleh Edy Susilo
,jika penegak hukum tidak menindak tegas, dan PLN tidak memutus semua Kabel TV Kabel maka lembaganya akan melakukan aksi damai Hari Rabu 3 Maret 2021 Di depan Kantor PLN Batam .
“kami akan melakukan aksi damai agar seluruh kabel segera di putus dari aset Negara. Saat Aksi nanti kami kasih Waktu 6 x 24 jam kepada PLN Batam untuk mencabut semua Kabel milik TV kabel serta menuntut agar membatalkan semua perjanjian dengan TV kabel karena jelas menayangkan konten ilegal Dan kami juga minta Aparat untuk menangkap Pengusaha yang telah melanggar UU Hak Cipta, UU ITE dan UU pengelapan Pajak Negara. Dan menekankan agar juga menagkap oknum Bright PLN atau oknum PLN Batam yang bermain dengan ormamfaatan tiang aset negara di izinkan untuk usaha Ilegal tersebut”, tutupnya Edy Susilo Ketua BPKPPD Kepri.