Edy Susilo : Kalau Bukti Cukup Kenapa Tidak Ada Pejabat Bojonegoro Jadi Tersangka ,Ada Apa Dengan Kajari Bojonegoro Terkait Korupsi Mobil Siaga Desa!

0
85
Edy Susilo

 

Bojonegoro l SuryaNews.co.id -Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) mempertanyakan cara kerja penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Kejari) dalam proses hukum dugaan korupsi pengadaan BKK Mobil Siaga Desa Bojonegoro TA 2022, yang menyatakan baru akan bongkar keterlibatan pihak lain di persidangan. Kejari Bojonegoro telah menetapkan tersangka dan menahan 5 orang, semuanya swasta, dalam kasus tersebut sejak 15 dan 20 Agustus 2024. Hingga saat ini belum ada konfirmasi Kejari telah melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya atau belum.

“Cara kerja dan sikap penyidik Kejari Bojonegoro ini patut dipertanyakan, mengapa proses hukum BKK Mobil Siaga berbelit untuk menjerat pihak yang terlibat, atau akyor utamanya.” kata Ketua FKMB Edy Susilo SSos kepada media Rabu (4/12)

Menurut Edy, tidak ada alasan penyidik menunda menjerat pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi mobil siaga desa tersebut. Pasalnya, penyidik telah menetapkan 5 tersangka dan menahannya sejak 15 dan 20 Agustus 2024. “Pertanyaannya lagi masa penahanan itu sudah melampaui batas waktu sesuai KUHAP, harusnya dalam 60 hari sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor,” ujarnya.

Edy menjelaskan, kalau menunggu proses persidangan takutnya kasusnya di Niet Ontvankelijke Verklaard alias NO oleh pihak hakim Tipikor karena tidak memenuhi syarat formil dalam penetapan tersangka ke-5 orang tersebut. Di mana pasal disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 13 UU no.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melekat di dalam unsur government dan pejabat penyelenggara negara.

“Semangat lahirnya UU Tipikor itu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN. Jadi unsur utamanya itu pemerintah, pegawai negeri, pejabat dan penyelenggara negara. Pihak swasta itu hanya pendukung dan pihak terlibat.” jelasnya.

Lebih lanjut Mahasiswa Magister Hukum Unitomo Surabaya itu menegaskan, tanpa adanya unsur government dalam kasus BKK Mobil Siaga Desa, dan jika pengacara para tersangka cerdas dalam menguraikan kontruksi hukumnya, maka kasus tersebut bisa dianggap tidak layak disidangkan.

“Justru seharusnya penyidik menyeret dulu pihak pemerintah sebagai pengguna anggaran yang terlibat, bukan nunggu proses persidangan dulu. Kita akan segera mengirim laporan ke Jamwas Kejagung atas kinerja penyidik yang diduga masih tebang pilih dalam memproses kasus dugaan korupsi di Bojonegoro ini.” terang Edy.

Pemerintah Bojonegoro semasa Bupati Anna Mu’awanah (2018-2023) pada tahun 2022 tiba-tiba menganggarkan BKK Mobil Siaga Desa TA 2022 melalui APBD perubahan dengan pagu Rp. 96 miliar untuk 396 desa. Masing-masing desa mendapatkan alokasi dana Rp. 250 juta, namun dikembalikan ke kas daerah masing-masing Rp. 9 juta. Sehingga masing-masing desa menghabiskan anggaran Rp. 241 juta untuk pengadaan satu unit mobil siaga tersebut.

Namun faktanya, pada faktur pembelian hanya tercatat Rp. 161 juta. Artinya ada selisih total sekitar Rp. 24 miliar lebih. Anehnya bukan angka selisih tersebut yang menjadi orientasi pengusutan kasus oleh penyidik, tapi justru menyasar kas perusahaan UMC dan SBT sebagai penyedia barang atau mobil siaga.

Berbagai elemen sudah mencoba mendesak penyidik Kejari Bojonegoro untuk memanggil dan memeriksa mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, namun hingga saat ini tak bergeming. Kasus seolah mandeg pada ke-5 tersangka yang semuanya pihak swasta.

“Menurut kami, kalau pengacara para tersangka mampu menjelaskan kontruksi hukum secara jelas dan detail, bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat formil, maka persidangan bisa diabaikan dan tidak dilanjutkan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita, atau dipaksakan terus berjalan dengan menghukum sepihak swasta tersebut, juga menciderai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Untuk itu, lanjut Edy, pihaknya akan segera menggelar FGD dengan menghadirkan ahli hukum untuk mencari kontruksi pasal-pasal dalam kasus BKK Mobil Siaga Desa secara benar. “Tunggu tanggal mainnya lah,” tegasnya.***