SuryaNews Bojonegoro-FKMB menyayangkan kebijakan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang menghentikan bantuan keuangan bagi siswa SMA dan SMK sejak tahun 2019. Sebaliknya wanita asal Tuban itu justru memberikan bantuan hibah untuk siswa MA sekabupaten Bojonegoro mulai tahun 2019.
“Sangat disayangkan sikap dan kebijakan Anna Mu’awanah saat itu, yang menghentikan bantuan keuangan kepada siswa SMA dan SMK. Sebagian besar masyarakat masih membutuhkan bantuan tersebut,” kata Ketua FKMB Edy Susilo SSos kepada media (20/10)
Menurut Edy, dengan meningkatnya APBD Bojonegoro hingga 8 triliun, mestinya anggaran untuk hibah bantuan keuangan bagi siswa SMA dan SMK semakin ditingkatkan. “Kita masih miris kalau mendengar masih banyaknya pungutan liar di sekolah mengatasnamakan komite sekolah,” ujarnya.
Komite sekolah masih saja dijadikan alat bagi sejumlah sekolah hampir semua tingkat untuk minta bantuan sumbangan pembangunan maupun SPP, padahal secara kemampuan anggaran pemkab Bojonegoro bisa membiayai pendidikan dari dasar hingga menengah atas.
“Kalau anggaran kita mampu kan tidak ada masalah, karena kemampuan keuangan Provinsi Jawa Timur juga belum bisa memenuhi semua kebutuhan siswa SMA dan SMK se-Jawa Timur,” jelas Edy.
Edy mencontohkan, bagaimana Pemkab Bojonegoro bisa mengerjakan pelebaran jalan nasional dari Tugu hingga perbatasan Babat Lamongan sejak tahun 2021 hingga 2023. “Kalau bicara tupoksi kan mestinya tidak boleh,” tegasnya
Untuk itu, Edy menyarankan agar pejabat Bupati Bojonegoro Adriyanto kembali memberikan bantuan keuangan bagi semua siswa dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. “Persoalan mekanisme itu tinggal dipelajari aturannya mana yang diperbolehkan,” kilahnya.
Edy menambahkan, jika melihat besaran APBD Bojonegoro TA 2023 hampir mencapai Rp 8 triliun, artinya sesuai UU Sisdiknas anggaran pendidikan bisa mencapai Rp. 1,6 triliun. “Itu lebih besar anggarannya dibanding APBD kabupaten dengan penduduk sekitar 300 ribu. Artinya berapa jumlah siswa dari SD hingga SLTA tersebut dapat dibiayai dari anggaran pendidikan Bojonegoro,” tambahnya.
Bantuan pendidikan bagi pelajar SLTA negeri/swasta sederajat asal Bojonegoro pernah diberikan Pemkab Bojonegoro mulai 2015. Adapun besaran bantuan DAK Pendidikan bagi siswa SLTA sederajat berbeda -beda. Untuk siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat sebesar Rp2,1 juta.
Kemudian untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.Masyarakat Bojonegoro Masih sangat Memerlukan Bantuan,untuk apa Anggaran dihabiskan untuk program yang Tidak menguntungkan Bojonegoro Kedepan.!