LAMONGAN, SURYANEWS – Pengadaan barang dan jasa pada unit kerja suatu dinas adalah memakai uang dari APBD dan itu adalah memakai uang dari masyarakat, seperti halnya untuk mobil ambulan pada Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan pada UPT Puskesmas Maduran.
Akan tetapi untuk penggunaannya yang untuk melayani masyarkat sebagai bentuk pelayanan pada warga masih saja membebankan pada warga yang membutuhkan. Ini diketahui dari salah satu warga desa Blumbang kecamatan Maduran kabupaten Lamongan yang menggunakan fasilitas dari Dinas kesehatan itu untuk keperluan penjemputan dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju ke kampung halamannya di Maduran dengan biaya sebesar satu juta rupiah.
Kejadian bermula saat satu keluarga kecil yang merantau di Makassar Sulawesi Selatan hendak pulang ke Maduran yang bermaksud menggunakan transportasi udara setelah melewati test PCR diketahui kalau salah satu anggota keluarga positif Covid19. Dan tidak bisa melanjutkan perjalanan melalui jalur udara tetapi keluarga tersebut dari Makassar memilih untuk menggunakan jalur laut memakai kapal laut dan ternyata lolos. Meski demikian dari Dinas Kesehatan provinsi Sulsel telah memberitahukan kepada dinas Kesehatan Jawa Timur tentang adanya sesorang yang positif Covid19 menuju Surabaya. Pesan tersebut diteruskan ke Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan yang juga meneruskan kepada Pemerintahan Desa Blumbang sebagai daerah yang dituju. Karena keterbatasan dari pihak desa yang pada akhirnya berkoordinasi dengan UPT Puskesmas Maduran untuk melakukan penjemputan pada tanggal 19 November seperti yang dijelaskan oleh Sujono Kepala desa Blumbang kepada redaksi (21/11)
Permasalahan mulai timbul saat diketahui biaya untuk ambulan menjemput di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya semula sebesar Rp. 585.000 menjadi Rp. 1.050.000 dan pada akhirnya ditawar hingga menjadi satu juta rupiah sesuai kwitansi yang diterima.
Sebenarnya dari keluarga tidak mempermasalahkan tentang biaya ambulan sebesar itu tapi dari redaksi berusaha untuk mencari tahu tarif semestinya dengan melakukan konfirmasi kepada RSUD Dr Sugiri tentang tarif ambulan ke Surabaya yang akhirnya diketahui kalau tarifnya hanya sebesar Rp. 375.000 untuk tujuan RS Dr Soetomo Surabaya.
“Kalau tarifnya Rp. 375.000 itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati tentang pelayanan kesehatan masyarakat. ” Budi Humas RSUD Dr Sugiri Lamongan.
Saat kepala Dimas Kesehatan Lamongan dr Taufiq Hidayat dikonfirmasi juga akan berjanji melakukan tinjauan lapangan ke UPT Puskesmas Maduran.
“Kalau tarif msh kami cek tapi spt nya lebih rendah dari tarif perda yg ada dari hitungan teman2 dinkes. Diatas 1 jt.
Sebenarnya bila tak mampu pak kades bisa menyampaikan . (Dgn SKTM) Kemarin pak camat saya beri tahu bila tak mampu bisa digotong bareng bareng dan memungkinkan juga untk gratis.” urai Taufiq dalam pesan singkatnya
lebih lanjut dia juga mengungkapkan, “kami sesalkan adalah lolos perjalanannya. Harusnya karantina dulu di asal tujuan… bila lolos harus karantina di tingkat propinsi ( RS)… Bila lolos harus di tingkat kabupaten.
Bila swb sudah negatif baru pulang ke rumah”
Dia juga menambahkan “akan kami tutunkan team besok untk TL. swab dan karantinanya. Sekalian memperingatkan petugas puskesmas. jika positif harusnya dibawa ke RS atau puskesmas dulu”
Redaksi juga berusaha untuk konfirmasi ke kepala UPT Puskesmas Maduran dr. Adang Budhy Wiryawan terkait biaya ambulan tetapi sampai tukisan ini dirilis pesan singkat yang dikirim redaksi tidak dibalas hanya dibaca, ditelpon juga terdengar nada panggil tanpa pernah diangkat.